Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Diduga Serobot Ratusan Hektar Lahan Kelompok Tani di Muara Enim, PTBA Dituntut Ganti Rugi
Hukum

Diduga Serobot Ratusan Hektar Lahan Kelompok Tani di Muara Enim, PTBA Dituntut Ganti Rugi

RiyadiBy Riyadi03/08/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kelompok tani Sama Jaya Desa Tanjung Raja, Muara Enim tinjau lokasi lahan mereka yang diduga diserobot PT Bukit Asam. (Noviansyah/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Tim Polda Sumsel meninjau lokasi lahan milik kelompok Tani Sama Jaya di Ataran Ayek Abang – Penyengat, Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim atas adanya pelaporan terkait dugaan penyerobotan, pengrusakan dan pemalsuan data oleh oknum kepala desa.

Selain itu kelompok tani Sama Jaya menduga aktivitas dua perusahaan yaitu PT RMK dan PT Pama Persada Nusantara yang diperintah PT Bukit Asam merupakan kegiatan ilegal.

Berdasarkan keterangan, luas lahan milik kelompok tani Sama Jaya ini kurang lebih seluas 350 hektare dengan 17 kepala keluarga (KK) yang mengelola juga sebagai pemilik lahan, lahan tersebut telah dikuasai sejak 1986 sesuai dengan Surat Keterangan Hak Milik Adat (SKHMA) dan SPH.

Kelompok tani tersebut telah membuat laporan ke Polda Sumsel dengan nomor STTLP/874/XI/2018 SPKT Polda Sumsel pada 2 November 2018 lalu, tentang dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan data oleh terlapor oknum kepala desa Tanjung Raja, Hisul Iyadi dan kawan-kawan.

Kuasa pendamping, Sri Haryanti saat dibincangi kantor berita RMOLSumsel usai peninjauan lokasi oleh tim penyidik Polda Sumsel, Rabu (2/8), dirinya juga menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan oleh Subkon PTBA yakni PT RMK dan PT Pama Persada Nusantara atas perintah PTBA.

Pada 16 Juli 2023 lalu, pihaknya telah melakukan upaya dan menyampaikan tentang kronologi kepemilikan tanah yang sah kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Muara Enim serta ke kantor PT Bukit Asam.

“Selanjutnya kami paparkan juga di hadapan Wakapolres dan Kasatreskrim Polres terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan oleh PT RMK dan PT Pama atas perintah PT Bukit Asam,” katanya.

Di Januari 2023, pihaknya mendapati aktivitas land clearing oleh PT RMK sehingga wajar jika kelompok tani mempertanyakan alasan PT RMK menggarap area yang statusnya masih dalam upaya hukum, sehingga pada Februari 2023 pihaknya melaporkan hal itu ke Polres Muara Enim.

“PTBA seperti tidak mentaati proses hukum, sementara lahan tersebut masih dalam pengawasan Polda Sumsel , masih dalam proses penyidikan sesuai SP2HP, PTBA kembali berulah, kami dapati perusahaan yang ditunjuk PTBA yaitu PT RMK menggarap lahan kelompok tani Sama Jaya,” bebernya.

Kemudian, pada tahun 2018 sudah ada hasil gelar berita acara. PTBA harus membayar kerugian kelompok tani, lahan yang diserobot harus diukur ulang, perkara ini tidak bisa dihentikan (SP3) karena bukti kuat, itu tertulis di papan tulis ruangan Dirkrimum Polda Sumsel.

Dirinya berharap bahwa apabila ada masyarakat yang terampas haknya harus dikembalikan, masyarakat terutama kelompok tani Sama Jaya sejauh ini belum menerima uang sepeser pun.

“Kami minta dari PTBA untuk membayar itu, jika sudah dibebaskan, kami kelompok tani Sama Jaya belum pernah mendapat sepeserpun dari pembebasan tersebut,”ungkapnya.

Dari hasil sementara peninjauan lokasi oleh Polda, bahwa perangkat desa Hupaini, mengakui bahwa telah dilakukan pembebasan tanah ini.

Namun sejauh ini mereka tidak tahu berapa luas lahan yang telah dibebaskan.

“Kalau menurut kami sebagian sudah hampir 80 persen dibebaskan, karena kami melihat situasi dan keadaan di lapangan, dengan adanya penggarapan oleh PT Pama dan RMK atas perintah PT Bukit Asam.Siapapun perusahaan yang merasa telah merusak tanah kelompok tani, diharapkan agar melakukan pembayaran,telah melakukan perusakan agar membayar hak kami selaku pemilik tanah dan kelompok tani,” ungkapnya.

Sementara itu ketua Kelompok Tani Sama Jaya, Darmawi (72) mengatakan bahwa pemilik lahan kelompok tani ini ada 17 Kepala Keluarga (KK) dengan luas lahan sekitar 350 hektar, tadi tim dari Polda Sumsel telah melakukan peninjauan lokasi, dari hilir sampai ke hulu

“ternyata lahan kelompok tani ini sudah dibebaskan menurut pengakuan Kades dan stafnya, intinya tanah sudah dibebaskan,” ujarnya.

Mereka (Kades dan Staf) kata dia, sudah mengakui bahwa lahan tersebut telah dibebaskan, sedang lahan itu adalah milik kelompok tani Sama Jaya.

Dikatakannya, peninjauan langsung oleh Polda, secara pasti pihaknya belum mengetahui berapa lahan yang telah dibebaskan, “Kami minta kembalikan, karena tanah ini merupakan tanah kami, siapa yang bersalah tangkap, kami belum menerima uang pembebasan tersebut, sepeser pun,” tegasnya.

Ketua tim penyidik Polda Sumsel AKP Akhmad Bakri saat dimintai keterangan, belum berkomentar banyak, “Izin shalat terlebih dahulu, keterangannya nanti di Polda,” ujarnya singkat. [NVS]

Direksi PTBA Geledah Kantor PTBA Kecelakaan Kerja PTBA Korupsi PTBA Sidang PTBA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJiso BLACKPINK dan Ahn Bo Hyun Dikonfirmasi Pacaran, Netizen: Spill Cara Dapetinnya Bang
Next Article Topi Jerami Sandera York! Telepon Gorosei Hentikan Buster Call
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?