RELUNG.ID – Kasus dugaan pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban AA yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil, Palembang kini memasuki tahap persidangan.
Persidangan ini digelar secara tertutup di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (1/10).
Persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Palembang ini, menghadirkan langsung keempat terdakwa yaitu IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12).
Berdasarkan pantauan, terlihat ayah korban didampingi keluarga terlihat hadir di persidangan tersebut. Selain itu, para pelaku pun hadir dengan didampingi orang tuanya masing-masing. Para pelaku ini datang dengan menutup wajah memakai masker.
Untuk memastikan perkara tersebut tidak ada rekayasa, JPU Kajari Palembang, Hutamrin turun langsung. Bahkan, sebelum sidang dimulai Kajari Palembang sempat berbincang dengan orang tua korban maupun orang tua pekaku.
“Semua proses hukum dilakukan secara transparan, ikuti saja proses persidangannya. Percayakan saja proses hukum kepada penegak hukum,” katanya.
Untuk diketahui, seorang siswi SMP ditemukan tewas di areal kuburan China atau TPU Talang Kerikil, Palembang dengan kondisi masih memakai kaos olahraga pada Minggu 1 September 2024.
Belakangan diketahui korban bernama Ayu Andriani siswi kelas VIII SMP TBM Palembang, setelah dilakukan penyelidikan korban ternyata dibunuh dan dirudapaksa.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi Satreskrim Polrestabes Palembang diback up Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menangkap empat pelaku sesama ABG hingga keempatnya pun resmi dijadikan tersangka. (FZI)

