Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Diintimidasi saat Peliputan Kasus Korupsi Rp 1,6 Triliun , Sejumlah Jurnalis Palembang Lapor Polisi
Hukum

Diintimidasi saat Peliputan Kasus Korupsi Rp 1,6 Triliun , Sejumlah Jurnalis Palembang Lapor Polisi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda19/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa hukum korban, Mardiansyah, Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Puluhan jurnalis media online dan televisi di Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik yang dialami rekan mereka, Romadon (35), saat meliput kegiatan resmi di Kejati Sumsel.

Kuasa hukum korban, Mardiansyah, menyampaikan laporan tersebut dibuat karena tindakan intimidasi yang dialami Romadon dinilai telah menghambat tugas pers dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mewakili kawan-kawan wartawan melaporkan peristiwa yang menimpa Romadon. Ia sedang menjalankan tugas perusahaan pers, namun dihalang-halangi secara fisik dan verbal,” ujar Mardiansyah.

Insiden tersebut terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di area Kantor Kejati Sumsel, Jalan Gub H Bastari, Jakabaring. Saat itu, sejumlah wartawan hadir memenuhi undangan Kejati untuk meliput proses penahanan tersangka kasus korupsi.

Situasi berubah ketika para jurnalis hendak mengambil gambar momen tersangka digiring ke mobil tahanan. Sekitar enam orang tiba-tiba menghadang barisan jurnalis, termasuk Romadon. Bahkan, salah satu dari mereka berinisial AR (26), warga Jakarta, disebut mendorong dan mengancam Romadon yang tengah mengambil foto dan video.

“Tindakan ini jelas menghalangi kerja pers. Korban didorong dan diancam saat menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Mardiansyah.

Atas peristiwa itu, korban bersama kuasa hukumnya menyerahkan laporan berikut barang bukti pendukung. AR terancam dijerat pidana berdasarkan Pasal 18 jo Pasal 4 Ayat (2) UU Pers, dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda apabila terbukti bersalah.

Kanit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan penerimaan laporan tersebut. “Benar, laporan sudah diterima. Laporan mewakili para jurnalis yang meliput rilis Kejati Sumsel,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut telah diteruskan ke Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan terlapor.

Kasus ini menjadi perhatian komunitas media di Palembang yang meminta penegakan hukum tegas guna memastikan kejadian serupa tidak terulang, serta menjamin kebebasan pers tetap terlindungi.[THQ]

Intimidasi Jurnalis Jurnalis Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVerifikasi Ketat, Penerima PKM Muba Dipangkas Jadi 1.000 Orang Tahap Awal
Next Article 3,5 Miliar Pengguna Bocor, Peneliti Austria Ungkap Celah Peretasan WhatsApp
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,973 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,844 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,817 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?