Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dijerat Pasal Ujaran Kebencian, YouTuber Resbob Terancam 6 Tahun Penjara: “Saya Minta Maaf”
Hukum

Dijerat Pasal Ujaran Kebencian, YouTuber Resbob Terancam 6 Tahun Penjara: “Saya Minta Maaf”

ADMINBy ADMIN16/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Streamer sekaligus YouTuber Resbob atau MAF, pelaku ujaran kebencian bernuansa SARA, mengaku menyesali perbuatannya usai ditangkap aparat kepolisian. Resbob diamankan di salah satu desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

Dalam video penangkapan yang diterima wartawan, Resbob tampak diborgol dan digiring petugas. Pria berkacamata kelahiran 2000 itu mengenakan jaket hoodie abu-abu saat menyampaikan permintaan maaf.

“Maafin saya, saya menyesali perbuatan saya,” ujar Resbob, Senin (15/12/2025).

Kasus ujaran kebencian yang menjerat Resbob bermula dari laporan masyarakat yang teregister dalam LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, serta Laporan Pengaduan Nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditresiber.

Sejak laporan tersebut diterima, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melakukan pelacakan intensif. Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Surabaya, hingga Surakarta, sebelum akhirnya ditangkap di Semarang.

“Terakhir ditangkap di Semarang,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Resza dalam keterangan videonya.

Polisi tidak berhenti pada penangkapan Resbob. Penyidik kini mendalami keterlibatan dua orang lainnya yang diduga membantu pembuatan video ujaran kebencian tersebut.

“Video ini tidak dibuat sendiri. Ada dua orang lain yang membantu dan akan kami periksa,” tegas Resza.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi elektronik yang mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” pungkas Resza.

Resbob Ujaran Kebencian YouTuber Resbob
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleChipset Redmi Note 15 5G Resmi Terungkap, Gunakan Snapdragon 6 Gen 3
Next Article Kuasa Hukum Ungkap Sosok Penyebab Retaknya Rumah Tangga Ridwan Kamil dan Atalia
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,745 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?