RELUNG.ID – Streamer sekaligus YouTuber Resbob atau MAF, pelaku ujaran kebencian bernuansa SARA, mengaku menyesali perbuatannya usai ditangkap aparat kepolisian. Resbob diamankan di salah satu desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
Dalam video penangkapan yang diterima wartawan, Resbob tampak diborgol dan digiring petugas. Pria berkacamata kelahiran 2000 itu mengenakan jaket hoodie abu-abu saat menyampaikan permintaan maaf.
“Maafin saya, saya menyesali perbuatan saya,” ujar Resbob, Senin (15/12/2025).
Kasus ujaran kebencian yang menjerat Resbob bermula dari laporan masyarakat yang teregister dalam LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, serta Laporan Pengaduan Nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditresiber.
Sejak laporan tersebut diterima, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melakukan pelacakan intensif. Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Surabaya, hingga Surakarta, sebelum akhirnya ditangkap di Semarang.
“Terakhir ditangkap di Semarang,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Resza dalam keterangan videonya.
Polisi tidak berhenti pada penangkapan Resbob. Penyidik kini mendalami keterlibatan dua orang lainnya yang diduga membantu pembuatan video ujaran kebencian tersebut.
“Video ini tidak dibuat sendiri. Ada dua orang lain yang membantu dan akan kami periksa,” tegas Resza.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi elektronik yang mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” pungkas Resza.

