RELUNG.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel resmi membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025).
Mereka ialah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan perwakilan PT Magna Beatum Reimar Yousnaldi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, JPU menilai keempatnya diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta secara subsider Pasal 3 jo Pasal 18,” terang jaksa di ruang sidang.
JPU hanya membacakan inti dakwaan dan pasal yang disangkakan, sementara rincian akan dibahas pada agenda sidang berikutnya.
Tiga terdakwa—Harnojoyo, Reimar, dan Eddy—menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan proses pemeriksaan saksi.
Berbeda dengan mereka, tim kuasa hukum Alex Noerdin memilih mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang Senin, 17 November 2025.
Kuasa hukum Alex, Tities Rachmawati, menyebut dakwaan jaksa masih menyimpan kekeliruan.
“Banyak kekaburan dalam dakwaan. Kami akan jelaskan pada nota keberatan,” ujarnya. Ia juga menegaskan belum ada bukti aliran dana terkait kliennya.
Suasana sidang kian menarik dengan hadirnya pendukung Alex Noerdin yang datang memberi semangat.
Kuasa hukum lainnya, Redho Junaidi, menyebut dukungan tersebut sebagai bentuk penghargaan masyarakat atas pembangunan yang pernah dilakukan Alex.
“Kami menghormati dukungan moral ini. Beliau sudah banyak berkontribusi bagi Sumsel,” katanya.
Redho juga mengungkap harapan agar pemerintah pusat mempertimbangkan amnesti atau abolisi bagi Alex, mengingat usianya yang telah mencapai 75 tahun dan kondisi kesehatan yang menurun akibat masalah empedu dan jantung.

