Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dikaitkan Proyek Pasar Cinde, Alex Noerdin Bantah Aliran Dana dan Minta Amnesti
Hukum

Dikaitkan Proyek Pasar Cinde, Alex Noerdin Bantah Aliran Dana dan Minta Amnesti

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda30/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025). Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel resmi membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/10/2025).

Mereka ialah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan perwakilan PT Magna Beatum Reimar Yousnaldi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, JPU menilai keempatnya diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta secara subsider Pasal 3 jo Pasal 18,” terang jaksa di ruang sidang.

JPU hanya membacakan inti dakwaan dan pasal yang disangkakan, sementara rincian akan dibahas pada agenda sidang berikutnya.

Tiga terdakwa—Harnojoyo, Reimar, dan Eddy—menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap melanjutkan proses pemeriksaan saksi.

Berbeda dengan mereka, tim kuasa hukum Alex Noerdin memilih mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang Senin, 17 November 2025.

Kuasa hukum Alex, Tities Rachmawati, menyebut dakwaan jaksa masih menyimpan kekeliruan.

“Banyak kekaburan dalam dakwaan. Kami akan jelaskan pada nota keberatan,” ujarnya. Ia juga menegaskan belum ada bukti aliran dana terkait kliennya.

Suasana sidang kian menarik dengan hadirnya pendukung Alex Noerdin yang datang memberi semangat.

Kuasa hukum lainnya, Redho Junaidi, menyebut dukungan tersebut sebagai bentuk penghargaan masyarakat atas pembangunan yang pernah dilakukan Alex.

“Kami menghormati dukungan moral ini. Beliau sudah banyak berkontribusi bagi Sumsel,” katanya.

Redho juga mengungkap harapan agar pemerintah pusat mempertimbangkan amnesti atau abolisi bagi Alex, mengingat usianya yang telah mencapai 75 tahun dan kondisi kesehatan yang menurun akibat masalah empedu dan jantung.

Alex Noerdin Korupsi Pasar Cinde Palembang Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAndre Taulany dan Erin Sepakat Berdamai, Pilih Bercerai Secara Baik-Baik

Next Article KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh

Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,919 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,791 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,764 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?