RELUNG.ID – Amelia Septiani (42) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kedatangannya ini untuk melaporkan teman anaknya berinisial NF, EG, RM, JH, dan SF karena telah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban KA yang merupakan anaknya.
Kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, Amelia menuturkan peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Gubernur HA Bastari, tepatnya belakang Bank SumselBabel (BSB), Kecamatan Jakabaring, Jum’at (9/10/2/2026) sore.
Dari keterangan korban peristiwa ini terjadi berawal saat korban dan temannya sedang ada permasalahan terlapor yakni NF, EG, RM, JH dan SF, lalu korban diajak untuk bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).
“Dari keterangan anak saya awalnya mereka ini memang sudah ada permasalahan kecil. Jadi anak saya ke lokasi berniat untuk menyelesaikan masalah, ” ungkapnya.
Sesampai di lokasi kejadian, lanjutnya, bukan perlakukan baik diberikan oleh kelima Terlapor. Namun KA malah menjadi korban penganiayaan (bulying -red) dilakukan oleh 5 Terlapor tersebut.
” Anak saya dikeroyok, dianiaya pak, dipukuli dengan cara membabi buta,” ungkapnya.
Akibat peristiwa ini korban mengalami luka memar dibagian wajah, luka memar di bagian dada dan sekujur tubuh lebam.
“Itulah pak saya laporan kesini. Saya berharap keadilan. Dan pelaku segera dipanggil guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harapnya.
Sementara, Pamapta SPKT Polrestabaes Palembang Ipda Eko Demi Saputra didampingi Kanit SPKT Ipda Tri membenarkan adanya laporan korban tua korban terkait UU perlindungan anak dan sudah diterima.
“Untuk Laporan tua korban sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA), guna dilakukan penyelidikan dan memanggil para terlapor, ” tutupnya. (DNP)

