RELUNG.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Muara Enim memastikan obat sirup Praxion dan Albendazole Suspensi tidak diperjualbelikan di Apotek di Muara Enim.
Kepastian tersebut usai Inspeksi Mendadak (Sidak) Dinkes Muara Enim di beberapa apotek di Muara Enim, Kamis (9/2).
Kadinkes Muara Enim, dr. Eni Zatila mengatakan pihaknya melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan terkait edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai peredaran obat penurun panas Praxion, serta obat Albendazole Suspensi yang baru-baru ini belum ada rekomendasi aman konsumsi dari BPOM.
Baca Juga: Sinopsis ‘Monsters’ Pria Berdarah Mosters Lawan Rasnya Demi Bumi
Seluruh apotek dan toko obat di Muara Enim, diimbau agar selalu update terkait informasi obat yang distop penjualan dan yang sudah diperbolehkan untuk dijual, saat ini pihaknya sudah mengunjungi Apotek Qomplit dan toko obat Musi.
“Kami juga sudah memberikan imbauan dan pemberitahuan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Muara Enim, seperti Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik,” katanya.
Untuk sementara, apabila ada anak-anak yang mengalami demam untuk segera melakukan pertolongan pertama terlebih dahulu seperti kompres dan banyak mengonsumsi air putih.
“Kalaupun harus berobat dan ragu mengonsumsi obat penurun demam agar menggunakan dulu obat racikan tentunya dengan konsultasi terlebih dahulu, atau mengunjungi apotek terdekat yang menjual obat sejenis yang memang sudah diperbolehkan, belajar dari kasus sebelumnya,” terangnya.
Baca Juga: Poster dan Teaser Drakor ‘The Glory Part 2’ Dirilis
Pihaknya mengaku, selalu update tentang hal itu dan melakukan tugas fungsi pengawasan, melalui seksi farmasi memantau setiap ada informasi untuk selalu menginformasikan kepada Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Muara Enim dan pemilik sarana Apotek.
Untuk obat Praxion saag ini tidak boleh dijual, dan itu sudah disampaikan, memang sejauh ini di kabupaten Muara Enim belum ditemukan kasus Gagal Ginjal Akut, dirinya mengimbau kepada seluruh apotek dan toko obat di Muara Enim untuk tidak menjual obat tersebut.
Kemudian menindaklanjuti surat edaran BPOM, terkait konsumsi obat Albendezol Suspensi, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, BPOM telah melakukan upaya pemastian mutu sirup obat dari risiko cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga bersumber dan bahan baku (pelarut) gliserin, propilen glikol, polietilen glikol dan/atau sorbrtol, melaku desk verifikasi hasil pelaksanaan pengujian mandiri Industri Farmasi terhadap bahan baku pelarut dan/atau produk jadi.
Baca Juga: Sinopsis ‘Heavenly Demon Instructor’ Selamatkan Bumi Bertarung Melawan Dewa
BPOM menetapkan kriteria dalam memberikan rekomendasi sirup obat yang dapat dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai berdasarkan venfikasi pengujian, antara lain pengujian cemaran EG dan DEG pada bahan baku dan atau produk jadi, kualifikasi pemasok termasuk rantai pasok, uji identifikasi tiap wadah, validasi/ verifikasi metode analisa.
“Berdasarkan hal tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan, BPOM belum dapat memberikan rekomendasi aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai untuk obat Albendazole Suspensi tersebut, jadi ada dua obat yang distop untuk diperjual belikan yaitu Praxion dan Albendazole Suspensi,” pungkasnya.

