RELUNG.ID – Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan (Sumsel), Trisnawarman, menegaskan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dikonsumsi di sekolah, bukan untuk dibawa pulang. Hal ini demi menjaga kualitas makanan agar tetap layak konsumsi dan mencegah potensi keracunan.
“Makanan yang sudah diberikan tidak boleh dibawa pulang, karena ada batas waktunya. Kalau disimpan terlalu lama bisa basi, berbau, bahkan memicu keracunan,” jelas Trisnawarman, Selasa (30/9/2025).
Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam distribusi MBG oleh SPPG (Satuan Penyedia Pangan Gizi). Keterlambatan pemberian menu makan bisa menurunkan mutu gizi dan meningkatkan risiko makanan rusak.
Selain itu, Dinkes Sumsel juga menyoroti pentingnya keterlibatan ahli gizi dalam penyusunan menu. Dengan alokasi dana Rp10 ribu–Rp12 ribu per porsi, menu MBG dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan protein, karbohidrat, lemak, serta vitamin, asalkan dirancang dengan tepat.
“Setiap SPPG harus dilengkapi tenaga gizi. Menu MBG sudah diatur kandungan gizinya, tinggal bagaimana ahli gizi SPPG melengkapinya. Untuk itu perlu pengawasan bersama dari semua pihak,” katanya.
Trisnawarman menambahkan, kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, hingga penyedia MBG diminta bekerja bersama agar kualitas program tetap terjaga.
Lebih jauh, ia juga menyinggung soal kewajiban SPPG memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini menjadi syarat utama operasional penyedia MBG. Seluruh SPPG di Sumsel diberi waktu satu bulan untuk melengkapinya, bila tidak, kontrak mereka akan diputus.
“Ini sudah jadi aturan. SPPG yang tidak bisa memenuhi syarat SLHS dalam sebulan, kontraknya otomatis dihentikan,” tegasnya.[THQ]

