Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Disdik Muratara Berhentikan Siswa Pelaku Perundungan di SMPN Karang Jaya
Indeks

Disdik Muratara Berhentikan Siswa Pelaku Perundungan di SMPN Karang Jaya

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda21/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tangkap layar saat kejadian perundungan oleh kakak kelas hingga viral. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengambil langkah tegas terhadap kasus perundungan yang melibatkan siswa SMP Negeri Karang Jaya. Dalam rapat lintas sektoral yang digelar Senin (20/10/2025), Disdik resmi memutuskan mengeluarkan HR, siswa kelas VIII yang menjadi pelaku utama perundungan terhadap rekan sekelasnya.

Kepala Disdik Muratara Zazili mengatakan, keputusan ini bukan semata bentuk hukuman, tetapi langkah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan kedua belah pihak — baik korban maupun pelaku.

“Keputusan ini kami ambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi psikologis peserta didik dan reaksi masyarakat. Identitas pelaku sudah diketahui luas, sehingga sulit baginya untuk beradaptasi jika tetap bersekolah di SMPN Karang Jaya,” ujar Zazili.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, khususnya Pasal 60 ayat (3) dan (4) huruf a, yang memberikan ruang bagi sekolah untuk mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan lingkungan belajar.

Menurut Zazili, faktor sosial juga menjadi pertimbangan penting.

“Kami khawatir jika pelaku tetap di sekolah, bisa memicu tindakan anarkis dari masyarakat yang marah melihat kejadian itu. Kami ingin melindungi semua pihak,” tegasnya.

Selain HR, siswa lain yang berada di lokasi kejadian dan tidak berupaya melerai juga akan dijatuhi sanksi sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

“Sanksinya bisa ringan, sedang, hingga berat, setelah hasil investigasi lanjutan keluar,” tambahnya.

Meski begitu, Disdik tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua pihak. Zazili menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil berlandaskan prinsip pendidikan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman.

“Kami ingin memastikan lingkungan sekolah tetap aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak. Setiap langkah yang diambil adalah untuk kebaikan masa depan peserta didik,” jelasnya.[THQ]

Muratara Perundungan SMP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDituding Cemarkan Nama Baik, Selebgram Palembang Dilaporkan Rekan Bisnisnya
Next Article Kerbau Rawa Pampangan Siap Jadi Ikon Kuliner dan Ekonomi Baru Sumsel
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?