Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Disdik Sumsel Keluarkan Edaran: Wisuda SMA/SMK Tidak Wajib dan Harus Sederhana
Regional

Disdik Sumsel Keluarkan Edaran: Wisuda SMA/SMK Tidak Wajib dan Harus Sederhana

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda28/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Wisuda. Foto : Dok : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan murid SMA dan SMK di wilayah tersebut. Surat edaran bernomor 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 ini mengatur tata cara pelaksanaan wisuda agar lebih sederhana dan tidak menjadi beban bagi orang tua murid.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Zulkarnain, menjelaskan bahwa edaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada berbagai jenjang pendidikan.

“Kegiatan wisuda atau perpisahan bukan merupakan kewajiban. Kami menghimbau agar acara ini dilakukan secara sederhana dan khidmat dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah,” ungkap Zulkarnain, Senin (28/4/2025).

Edaran ini juga menegaskan bahwa sekolah wajib melibatkan komite sekolah dan orang tua murid dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan acara, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Namun, pihak sekolah dilarang memungut dana dalam bentuk apa pun atau terlibat dalam pengelolaan dana komite untuk kegiatan tersebut.

“Kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan tidak boleh melibatkan kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan lainnya guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zulkarnain menyatakan bahwa jika persiapan kegiatan wisuda atau perpisahan berpotensi menimbulkan gejolak atau permasalahan, kepala sekolah wajib menyesuaikan atau bahkan membatalkan acara tersebut.

Edaran ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan kegiatan wisuda yang lebih inklusif, transparan, dan bebas dari tekanan finansial bagi siswa maupun orang tua, serta menghindari potensi penyimpangan dalam pengelolaan acara.[THQ]

Disdik Sumsel SMA SMK Wisuda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEmas 1,1 Kilogram Hilang Dirampok, Korban Minta Pelaku dan Penadah Dihukum Berat
Next Article Tim Gabungan Polda Sumsel Tangkap Tiga Tahanan Kabur dari Polres Lahat
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?