RELUNG.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memilih bersikap tegas namun terukur dalam menyikapi desakan pelaku usaha angkutan batu bara yang meminta kelonggaran kebijakan penggunaan jalan umum. Alih-alih langsung memberi diskresi, Pemprov Sumsel menempatkan pembangunan jalan khusus sebagai prasyarat mutlak yang tak bisa ditawar.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan untuk melonggarkan aturan. Pemerintah, kata dia, tidak ingin mengulang kesalahan lama yang berujung pada kerusakan jalan dan keresahan masyarakat.
“Kalau pun diskresi itu ada, hanya bisa diberikan ketika komitmen pembangunan jalan khusus benar-benar terlihat di lapangan, bukan sekadar pernyataan,” ujarnya, Rabu (14/1/2025).
Menurut Apriyadi, kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan batu bara sejatinya sudah diatur dalam regulasi nasional. Kebijakan pemerintah daerah hadir untuk memperkuat aturan tersebut, menyusul banyaknya keluhan warga terkait keselamatan, kemacetan, hingga kerusakan infrastruktur akibat truk bermuatan berat.
Pemprov Sumsel, lanjutnya, tidak akan menerima janji tanpa bukti. Pelaku usaha diminta menunjukkan progres nyata, mulai dari pembebasan lahan, kesiapan desain, hingga jadwal pembangunan yang terukur dan realistis.
“Kalau minta waktu, harus jelas tahapannya. Kapan mulai kerja, kapan selesai. Jangan lagi mengulang pola lama yang hanya janji di atas kertas,” tegas Apriyadi.
Ia juga menilai pembangunan jalan khusus angkutan batu bara bukan proyek rumit yang membutuhkan waktu bertahun-tahun. Dengan keseriusan dan manajemen yang baik, pekerjaan teknis seperti pembersihan lahan dan pemadatan jalan dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat.
Di sisi lain, pemerintah menolak anggapan bahwa kepentingan distribusi energi dapat mengesampingkan hak masyarakat atas jalan umum yang aman. Apriyadi menegaskan, persoalan kesiapan infrastruktur seharusnya sudah dipikirkan sejak awal oleh pelaku usaha.
“Jalan khusus itu kewajiban, bukan solusi darurat. Seharusnya sudah dibangun jauh hari, bukan menunggu kebijakan gubernur,” katanya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sumsel berharap percepatan pembangunan jalan khusus dapat segera terwujud sehingga aktivitas angkutan batu bara tidak lagi bersinggungan dengan kepentingan publik.
“Begitu konstruksi jalan khusus benar-benar berjalan, barulah diskresi bisa dibicarakan. Untuk sekarang, kami masih menunggu langkah konkret dari para pelaku usaha,” pungkasnya.[THQ]

