RELUNG.ID — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan resmi membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra, menyampaikan bahwa posko pengaduan tersedia dalam dua bentuk, yakni layanan tatap muka dan daring.
“Pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR dapat langsung melaporkan ke posko yang kami sediakan,” ujar Edward di Palembang, Selasa (18/3/2025).
Bagi pekerja yang ingin mengajukan keluhan secara langsung, bisa mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan Jenderal Achmad Yani No. 284, 14 Ulu, Plaju, Seberang Ulu II, Kota Palembang.
Sementara itu, bagi yang ingin mengadu secara online, bisa mengakses laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id.
Edward menegaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR satu kali dalam setahun, sesuai dengan hari keagamaan masing-masing pekerja, dan harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
“Regulasi sudah jelas mengatur kewajiban perusahaan dalam membayar THR. Kami mengimbau semua perusahaan di Sumsel untuk menaati aturan ini,” tegasnya.
Dengan adanya posko ini, diharapkan pekerja yang mengalami permasalahan terkait THR bisa mendapatkan solusi dan hak mereka tetap terlindungi.[THQ]

