RELUNG.ID – Seorang pria di Sumsel, Alamsyah ditangkap oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pasalnya, Alamsyah menyimpan senjata api rakitan (Senpira).
Dari hasil penyelidikan, ternyata Alamsyah merupakan pelaku perampokan yang kerap beraksi lintas provinsi.
Baca Juga: WA Tengah Menguji Fitur Baru, Grup Kedaluwarsa
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika melalui Kanit 5 AKP Ikang Ade mengatakan tersangka Alamsyah dalam menjalankan aksi perampokan selalu menggunakan senjata api rakitan miliknya.
“Tersangka melakukan aksi perampokan di empat provinsi yakni Sumsel, Lampung, Bengkulu dan Jambi,” katanya, Kamis (9/3)
Tersangka Alamsyah ditangkap pihaknya pada Selasa (7/3) sekitar pukul 19.30 WIB di depan Masjid Bayumi, Jalinsum, Palembang-Indralaya, Indralaya, Ogan Ilir. Dari pengungkapan tersebut anggota menemukan sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam berikut 5 butir amunisi caliber 5,56 mm.
Baca Juga: September 2023, Anime Naruto Tayang Lagi
“Senjata api rakitan inilah yang sering digunakan tersangka dalam menjalankan aksi perampokan,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
