Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ditangkap Karena Simpan Senpira, Ternyata Pelaku Kerap Merampok Lintas Provinsi
Hukum

Ditangkap Karena Simpan Senpira, Ternyata Pelaku Kerap Merampok Lintas Provinsi

alwiBy alwi09/03/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pria di Sumsel, Alamsyah ditangkap oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pasalnya, Alamsyah menyimpan senjata api rakitan (Senpira).

Dari hasil penyelidikan, ternyata Alamsyah merupakan pelaku perampokan yang kerap beraksi lintas provinsi.

Baca Juga: WA Tengah Menguji Fitur Baru, Grup Kedaluwarsa

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika melalui Kanit 5 AKP Ikang Ade mengatakan tersangka Alamsyah dalam menjalankan aksi perampokan selalu menggunakan senjata api rakitan miliknya.

“Tersangka melakukan aksi perampokan di empat provinsi yakni Sumsel, Lampung, Bengkulu dan Jambi,” katanya, Kamis (9/3)

Tersangka Alamsyah ditangkap pihaknya pada Selasa (7/3) sekitar pukul 19.30 WIB di depan Masjid Bayumi, Jalinsum, Palembang-Indralaya, Indralaya, Ogan Ilir. Dari pengungkapan tersebut anggota menemukan sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam berikut 5 butir amunisi caliber 5,56 mm.

Baca Juga: September 2023, Anime Naruto Tayang Lagi

“Senjata api rakitan inilah yang sering digunakan tersangka dalam menjalankan aksi perampokan,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWA Tengah Menguji Fitur Baru, Grup Kedaluwarsa
Next Article Tobirama Ciptakan Jitsu Terlarang Edo Tensei? Ini 3 Alasanya
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?