RELUNG.ID – Mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru menghadiri sidang kasus dugaan dana Hibah KONI Sumsel tahun 2021 melalui Zoom, Senin (22/7).
Herman Deru hadir di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus ini sebagai saksi terhadap kasus yang menjerat mantan ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek mencecar sejumlah pertanyaan diantaranya adanya penambahan anggaran Rp25 miliar setelah perhelatan PON Papua, sehingga nilai hibah total menjadi Rp37,5 miliar. Hal ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur pada November 2021.
“Saya tidak ingat, yang jelas perubahan itu ada berdasarkan surat Kemendagri untuk optimalisasi dan untuk mendukung pelaksanaan PON,” kata Herman Deru dalam persidangan.
Kuasa Hukum I Gede Pasek kembali bertanya terkait alasan penganggaran itu dilakukan setelah PON Papua 2021. Mengingat, keterangan Kadispora bahwa sampai selesai PON tidak ada anggaran.
Namun, Herman Deru lagi-lagi tidak dapat menjelaskan secara pasti bahkan dia kembali juga mengaku tidak ingat. Karena menurutnya, peran Gubernur sebagai kepala daerah hanya Policy.
“Tidak benar setahu saya karena ada event besar itu dianggarkan. Itulah ada TAPD diketuai Sekda nanti kebijakan disepakati dewan tapi jumlahnya saya tidak ingat pasti. Karena kepala daerah hanya menyetujui bersama dewan,” singkatnya. (YIP)

