RELUNG.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Konter Ponsel milik SP (54) bernama Pesona Cell di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Pangkul, Kecamatan Cambai, Prabumulih akhirnya terungkap.
Polisi menangkap Asnadi alias Cang (35) seorang buruh sekaligus residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (15/7/2025) lalu. Saat itu, anak korban sedang mengambil makan di belakang sehingga terpaksa meninggalkan konter ponselnya di depan rumah.
“Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku yang datang dengan sepeda motor. Ia langsung mengambil satu unit HP Vivo Y03t warna Hitam Angkasa dari etalase konter,” katanya.
Anak korban sempat mengekar pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cambai. Dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
Tepat pada Sabtu (27/9/2025), pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Perum BIP, Kelurahan Timbang, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ini,” tegasnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y03t warna Hitam Angkasa, satu tas sandang cokelat, satu kemeja kotak-kotak hitam putih, satu celana dasar hitam, satu helm hitam lis merah, serta satu unit motor Yamaha Vixion BG 6215 NQ warna biru.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui pencurian tersebut. Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian motor di RSUD Kota Prabumulih serta penggelapan sepeda motor milik Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa di Polsek Cambai untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (SMP)

