RELUNG.ID – Arifin Tioriman (71) warga Jalan Rimba Kemuning, Kecamatan kemuning, Palembang didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Sumsel, Senin kemarin (14/10).
Kedatangan mereka ini untuk melaporkan rekan bisnisnya berinisial HL atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan dan bangunan di Jalan Residen Abdul Rozak, Palembang.
Atas kejadian tersebut, Arifin Tioriman mengalami kerugian hingga mencapai Rp4,2 miliar.
Kuasa Hukum Pelapor, Bustanul Fahmi mengatakan, kejadian ini terjadi sejak tahun 2022 lalu. Awalnya, lahan dan bangunan seluas 8.000 hektar di Jalan Residen Abdul Rozak Palembang ini mengatasnamakan klien dan terlapor.
Kemudian, terlapor menjual lahan dan bangunannya itu kepada kliennya sebesar Rp4,2 miliar. Uang tersebut telah dibayarkan kepada terlapor atas pembelian lahan dan bangunan itu.
“Tapi ternyata sewaktu mau proses balik nama, terlapor mengingkari dengan tidak mau menandatangani,” katanya.
Dalam proses peralihan nama ini, terlapor sempat mengirimkan surat kepada kliennya dan menyebut seolah lahan itu berada dalam sengketa. Padahal, kliennya telah memberikan uang kepada terlapor. Ini artinya, lahan tersebut merupakan hak kliennya, hanya saja, terlapor tidak melakukan kewajibannya.
Mereka juga telah berkali-kali meminta secara baik kepada terlapor agar mau menandatangani balik nama itu. Hanya saja, terlapor selalu beralasan.
“Alasannya selalu tidak masuk akal dan di luar permasalahan yang ada, katanya ada yang belum selesai, padahal tidak ada sangkut paut, karena itulah klien kami akhirnya memilih melaporkan ini,” terangnya.
Karena itu, mereka pun berharap agar terlapor mau memenuhi kewajibannya agar segera menandatangani balik nama surat tanah dan bangunan yang dijual sehingga permasalahan tidak berlarut-larut.
“Saya minta kesadarannya, karena lahan dan bangunan itu sudah dilunasi tapi dia tetap tidak mau tandatangan,” pungkasnya. (FZI)

