RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang melakukan penertiban aset yang berada di antara Km 395+300 sampai dengan Km 396+300 atau tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 04 RW 03 Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim pada Selasa, (4/3)
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung rencana pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Muara Enim.
Berdasarkan pantauan, penertiban ini mendapatkan penolakan dari warga. Pasalnya, proses penertiban ini diduga tanpa kesepakatan bersama.
Dalam penggusuran bangunan rumah warga di atas lahan PT KAI tersebut, mendapat pengamanan dari pihak Polres Muara Enim, Kodim 0404 dan ormas, Selasa 4 Maret 2025 pukul 08.00 WIB. Dalam evakuasi bangunan tersebut sempat terjadi gesekan antara pemilik bangunan dengan tim evakuasi.
“Kami selaku warga Rt 04 Kelurahan Pasar I Jalan Jenderal Sudirman. Sebelumnya PT KAI mengajak negosiasi, ternyata negosiasi belum selesai rumah kami sudah dirobohkan,” kata M Ali Farizi (52).
Dirinya meminta kepada Bupati Muara Enim berserta APH termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, untuk menyaksikan langsung bahwa di Kabupaten Muara Enim ada perusakan dan kezaliman.
Dia juga mengaku telah mengantongi surat-surat sah dan lengkap serta perizinan dari PT KAI.
“PT KAI yang diwakili oleh lawyer sampai saat ini belum ada kata sepakat. Bahkan lawyer menyatakan ini belum selesai dan tidak pernah menyampaikan surat untuk pengosongan tempat atau perobohan rumah warga,” tegasnya.
Karena itu, dia pun memilih jalur hukum untuk menuntut PT KAI dengan unsur pengrusakan. Dijelaskannya, sampai saat ini dirinya belum memegang surat pemberitahuan. Dirinya tau terjadi penggusuran karena informasi warga.
“Baik itu dari pihak PT KAI maupun pihak lawyer, ini bukan normalnya ganti rugi tapi sudah ada unsur pengrusakan sehingga kita melaporkan ke Polres Muara Enim,” tegasnya lagi.
Menanggapi penolakan tersebut, Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan bahwa aset tersebut berupa lahan yang di atasnya dibangun rumah oleh masyarakat, dengan luas bangunan sekitar 14,5m x 22m atau seluas 319 M2.
Aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan hukum berupa sewa/perjanjian dengan KAI Divre III Palembang.
“Selain untuk menjaga dan mengamankan aset dari pihak yang tidak bertanggung jawab, penertiban ini tentunya juga untuk mendukung rencana pembangunan flyover yang dapat memberikan manfaat lebih terhadap masyarakat luas,” katanya.
KAI Divre III Palembang memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut, yakni Alas Hak Grondkaart Nomor 1 tahun 1913.
Selain itu, KAI Divre III Palembang dalam melakukan penertiban tersebut juga memiliki dasar dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Sebelum dilakukan penertiban, KAI Divre III Palembang juga telah melakukan upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, serta pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3.
Selain itu, surat pemberitahuan akan adanya penertiban ini juga telah disampaikan dan diterima oleh penghuni yang menempati lahan perusahaan tanpa hak tersebut.
“Kami juga telah melakukan koordinasi dan meminta dukungan dari aparat kewilayahan, baik dari Polri, TNI, Kejaksaan, BPN, Pemerintah Kabupaten dan perangkat desa agar penertiban ini dapat berjalan dengan aman dan lancar serta pembangunan flyover di JPL 123 dapat segera dilaksanakan,” tambah Aida.
Adapun rencana pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Jalan Sudirman yang akan dilaksanakan oleh pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) tersebut merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang bagi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan raya serta mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya wilayah Muara Enim sehingga distribusi logistik ke wilayah-wilayah di Provinsi Sumatera Selatan menjadi lebih lancar.
Masyarakat diimbau agar tidak membangun bangunan seperti rumah dan lain sebagainya di atas lahan milik KAI tanpa izin ataupun ikatan kontrak sewa/perjanjian yang berkekuatan hukum.
“KAI Divre III Palembang berkomitmen untuk terus mendukung program Asta Cita pemerintah dalam mewujudkan kelancaran distribusi logistik melalui pengoptimalan aset lahan yang dikelola KAI sehingga dapat berkontribusi bagi masyarakat dan negara,” pungkasnya. (NVS)

