Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Ditolak Warga, Penertiban Aset PT KAI Tetap Berlangsung
Regional

Ditolak Warga, Penertiban Aset PT KAI Tetap Berlangsung

alwiBy alwi04/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Penertiban lahan PT KAI di Muara Enim. (Noviansyah/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang melakukan penertiban aset yang berada di antara Km 395+300 sampai dengan Km 396+300 atau tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 04 RW 03 Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim pada Selasa, (4/3)

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung rencana pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Muara Enim.

Baca juga :   Libur Panjang Lebaran Bikin Harga Ayam Anjlok

Berdasarkan pantauan, penertiban ini mendapatkan penolakan dari warga. Pasalnya, proses penertiban ini diduga tanpa kesepakatan bersama.

Dalam penggusuran bangunan rumah warga di atas lahan PT KAI tersebut, mendapat pengamanan dari pihak Polres Muara Enim, Kodim 0404 dan ormas, Selasa 4 Maret 2025 pukul 08.00 WIB. Dalam evakuasi bangunan tersebut sempat terjadi gesekan antara pemilik bangunan dengan tim evakuasi.

“Kami selaku warga Rt 04 Kelurahan Pasar I Jalan Jenderal Sudirman. Sebelumnya PT KAI mengajak negosiasi, ternyata negosiasi belum selesai rumah kami sudah dirobohkan,” kata M Ali Farizi (52).

Baca juga :   Sambut 1 Muharam, Ribuan Umat Islam Akan Ikuti Ziarah Akbar Palembang Darussalam

Dirinya meminta kepada Bupati Muara Enim berserta APH termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, untuk menyaksikan langsung bahwa di Kabupaten Muara Enim ada perusakan dan kezaliman.

Dia juga mengaku telah mengantongi surat-surat sah dan lengkap serta perizinan dari PT KAI.

“PT KAI yang diwakili oleh lawyer sampai saat ini belum ada kata sepakat. Bahkan lawyer menyatakan ini belum selesai dan tidak pernah menyampaikan surat untuk pengosongan tempat atau perobohan rumah warga,” tegasnya.

Baca juga :   Pj Gubernur Sumsel Gunakan Hak Pilihnya Pemilu 2024 di Palembang 

Karena itu, dia pun memilih jalur hukum untuk menuntut PT KAI dengan unsur pengrusakan. Dijelaskannya, sampai saat ini dirinya belum memegang surat pemberitahuan. Dirinya tau terjadi penggusuran karena informasi warga.

“Baik itu dari pihak PT KAI maupun pihak lawyer, ini bukan normalnya ganti rugi tapi sudah ada unsur pengrusakan sehingga kita melaporkan ke Polres Muara Enim,” tegasnya lagi.

Menanggapi penolakan tersebut, Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan bahwa aset tersebut berupa lahan yang di atasnya dibangun rumah oleh masyarakat, dengan luas bangunan sekitar 14,5m x 22m atau seluas 319 M2.

Baca juga :   Berawan, Ini Suhu Udara di Palembang

Aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan hukum berupa sewa/perjanjian dengan KAI Divre III Palembang.

“Selain untuk menjaga dan mengamankan aset dari pihak yang tidak bertanggung jawab, penertiban ini tentunya juga untuk mendukung rencana pembangunan flyover yang dapat memberikan manfaat lebih terhadap masyarakat luas,” katanya.

KAI Divre III Palembang memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut, yakni Alas Hak Grondkaart Nomor 1 tahun 1913.

Baca juga :   Jelang Mudik Lebaran, Jalan Tol Trans Sumatera Didiskon Hingga 20 Persen, Ini Daftarnya!

Selain itu, KAI Divre III Palembang dalam melakukan penertiban tersebut juga memiliki dasar dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.

Sebelum dilakukan penertiban, KAI Divre III Palembang juga telah melakukan upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, serta pemberian surat peringatan 1, 2 dan 3.

Selain itu, surat pemberitahuan akan adanya penertiban ini juga telah disampaikan dan diterima oleh penghuni yang menempati lahan perusahaan tanpa hak tersebut.

Baca juga :   Kabur Saat Hendak Diberhentikan, Pengemudi Lawan Arah di Gunung Sahari Pakai Pelat Palsu

“Kami juga telah melakukan koordinasi dan meminta dukungan dari aparat kewilayahan, baik dari Polri, TNI, Kejaksaan, BPN, Pemerintah Kabupaten dan perangkat desa agar penertiban ini dapat berjalan dengan aman dan lancar serta pembangunan flyover di JPL 123 dapat segera dilaksanakan,” tambah Aida.

Adapun rencana pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Jalan Sudirman yang akan dilaksanakan oleh pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) tersebut merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang bagi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan raya serta mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya wilayah Muara Enim sehingga distribusi logistik ke wilayah-wilayah di Provinsi Sumatera Selatan menjadi lebih lancar.

Masyarakat diimbau agar tidak membangun bangunan seperti rumah dan lain sebagainya di atas lahan milik KAI tanpa izin ataupun ikatan kontrak sewa/perjanjian yang berkekuatan hukum.

Baca juga :   Pasca OTT KPK, Aktivitas Pemkab Muara Enim Tetap Berjalan Normal

“KAI Divre III Palembang berkomitmen untuk terus mendukung program Asta Cita pemerintah dalam mewujudkan kelancaran distribusi logistik melalui pengoptimalan aset lahan yang dikelola KAI sehingga dapat berkontribusi bagi masyarakat dan negara,” pungkasnya. (NVS)

BPN Kejaksaan Muara Enim Palembang Polres PT KAI TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBekasi Dikepung Banjir, Rumah Wali Kota Hingga Artis Ikut Terendam
Next Article Tekan Harga Sembako, Mentan Buka Operasi Pasar Murah di Palembang
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,777 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,750 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?