Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dituding Rugikan Miliaran Akibat Karhutla, Tiga Perusahaan di Sumsel Beri Pembelaan
Hukum

Dituding Rugikan Miliaran Akibat Karhutla, Tiga Perusahaan di Sumsel Beri Pembelaan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda05/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana saat sidang kabut asap. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh sebelas warga melalui Persatuan Advokat Dampak Krisis Ekologi (PADEK), dengan dukungan Greenpeace Indonesia, terhadap tiga perusahaan kehutanan di Sumatera Selatan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/6/2025).

Ketiga perusahaan, yaitu PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Permai Wood Industries (SBAWI), yang bergerak di sektor pengelolaan hutan tanaman industri, membantah tudingan penggugat. Mereka menyatakan telah mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kehutanan lebih dari Rp 40 miliar hingga 2024 dan menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 1.800 orang.

Gugatan tersebut menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga terjadi di area konsesi perusahaan pada 2015, 2019, dan 2023. Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 643 juta dan immateriil sebesar Rp 110 miliar akibat dampak asap.

Kuasa hukum perusahaan, Armand Hasim, mengkritik gugatan ini sebagai lemah secara bukti. Ia menyebut bahwa tidak ada data konkret mengenai kerugian individu, titik koordinat kebakaran, atau verifikasi lapangan yang diajukan penggugat.

“Kerugian materiil harus dibuktikan dengan jelas. Gugatan ini justru terkesan ingin merusak reputasi perusahaan di balik isu lingkungan hidup,” ujar Armand.

Ahli hukum perdata, Sutoyo, menyatakan gugatan semestinya mencantumkan bukti yang terperinci terkait sumber asap dan hubungan langsung dengan kerugian yang diderita. Sementara itu, mantan Kepala BPBD Sumatera Selatan, H. Iriansyah, menjelaskan bahwa kebakaran pada periode tersebut dipicu oleh kekeringan ekstrem akibat El Niño dan kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan membakar.

Dr. Idung Risdiyanto, ahli klimatologi, juga mengonfirmasi bahwa fenomena El Niño memperburuk risiko karhutla pada tahun-tahun tersebut.

Jumlah penggugat yang awalnya 12 orang berubah menjadi 11 setelah salah satu penggugat mencabut kuasa hukumnya. Selain itu, ketidakhadiran penggugat selama proses mediasi menjadi sorotan, karena dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 yang mewajibkan kehadiran untuk dialog.

“Jika gugatan ini benar untuk kepentingan masyarakat, mengapa tidak ada satu pun penggugat yang hadir selama mediasi?” kritik Armand.[THQ]

Karhutla Sidang Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRemaja Tenggelam di Danau Galian Banyuasin Ditemukan Tak Bernyawa
Next Article Herman Deru Dukung Penuh Pembentukan Klub Sepak Bola Sumsel United
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20268 Views
Regional

Askolani Temukan Alat Berat Ratakan 120 Hektare Lahan Bekas Karhutla di Banyuasin

10/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,899 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,744 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?