Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dituntut Hukuman Mati, Otak Pelaku Pembunuhan Pengusaha Material di OKI Divonis Penjara Seumur Hidup
Hukum

Dituntut Hukuman Mati, Otak Pelaku Pembunuhan Pengusaha Material di OKI Divonis Penjara Seumur Hidup

ADMINBy ADMIN14/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi palu pengadilan. (Freepik)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Halim Ardianto (32), otak pelaku pembunuhan berencana terhadap pengusaha toko bangunan, Agus Toni. Sementara rekannya, Puguh Nurrohman (27), dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Sidang putusan berlangsung pada Kamis (14/1/2025) siang.

Ketua Majelis Hakim, Eva Rachmawati, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alim seumur hidup dan Puguh selama 16 tahun,” ujar Eva di ruang sidang.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farid Purnomo yang meminta hukuman mati untuk kedua terdakwa. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan korban,” ungkap Farid.

Agus Toni ditemukan tewas di jalan poros Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada 2 Juli 2024. Menurut keterangan hakim, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan duka mendalam dan trauma bagi keluarga korban. Namun, pengakuan bersalah dan sikap kooperatif menjadi pertimbangan yang meringankan.

Keluarga Korban Kecewa dengan Vonis Hakim

Putusan ini menuai protes keras dari keluarga korban. Fuji, putri korban, menyatakan ketidakpuasan terhadap hukuman yang dianggap tidak setimpal. “Saya tidak terima dengan putusan yang cuma seumur hidup. Ini tidak adil. Seharusnya hukuman mati,” ujar Fuji di ruang sidang.

Sementara itu, JPU Farid Purnomo dan kuasa hukum terdakwa, Novi Yanto, masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir,” ungkap Farid.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Hendri Hanafi, menghormati putusan majelis hakim tetapi tetap mencatat beberapa keberatan. “Kami sependapat bahwa perbuatan kedua terdakwa merupakan pembunuhan berencana. Namun, kami merasa hukuman untuk terdakwa Puguh seharusnya sama dengan Alim, yaitu seumur hidup,” ujarnya.

Hendri juga menjelaskan makna vonis seumur hidup. “Terdakwa menjalani hukumannya sampai akhir hayat di lembaga pemasyarakatan. Untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup, remisi tidak dapat diberikan,” jelasnya.

Meski demikian, Hendri menegaskan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut dan menentukan langkah hukum selanjutnya. “Ini akan menjadi bahan evaluasi untuk kami ke depan,” tutupnya. (haw)

Kejari OKI OKI Pembunuhan Toko Bangunan Pengadilan OKI Sidang Pembunuhan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEkspor Perdana Kopi Sumsel ke Australia dan Malaysia
Next Article Air Sungai Meluap, Warga Muara Padang Khawatir Serangan Buaya
ADMIN

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,957 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?