RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Halim Ardianto (32), otak pelaku pembunuhan berencana terhadap pengusaha toko bangunan, Agus Toni. Sementara rekannya, Puguh Nurrohman (27), dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Sidang putusan berlangsung pada Kamis (14/1/2025) siang.
Ketua Majelis Hakim, Eva Rachmawati, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alim seumur hidup dan Puguh selama 16 tahun,” ujar Eva di ruang sidang.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farid Purnomo yang meminta hukuman mati untuk kedua terdakwa. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan korban,” ungkap Farid.
Agus Toni ditemukan tewas di jalan poros Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada 2 Juli 2024. Menurut keterangan hakim, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan duka mendalam dan trauma bagi keluarga korban. Namun, pengakuan bersalah dan sikap kooperatif menjadi pertimbangan yang meringankan.
Keluarga Korban Kecewa dengan Vonis Hakim
Putusan ini menuai protes keras dari keluarga korban. Fuji, putri korban, menyatakan ketidakpuasan terhadap hukuman yang dianggap tidak setimpal. “Saya tidak terima dengan putusan yang cuma seumur hidup. Ini tidak adil. Seharusnya hukuman mati,” ujar Fuji di ruang sidang.
Sementara itu, JPU Farid Purnomo dan kuasa hukum terdakwa, Novi Yanto, masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir,” ungkap Farid.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Hendri Hanafi, menghormati putusan majelis hakim tetapi tetap mencatat beberapa keberatan. “Kami sependapat bahwa perbuatan kedua terdakwa merupakan pembunuhan berencana. Namun, kami merasa hukuman untuk terdakwa Puguh seharusnya sama dengan Alim, yaitu seumur hidup,” ujarnya.
Hendri juga menjelaskan makna vonis seumur hidup. “Terdakwa menjalani hukumannya sampai akhir hayat di lembaga pemasyarakatan. Untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup, remisi tidak dapat diberikan,” jelasnya.
Meski demikian, Hendri menegaskan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut dan menentukan langkah hukum selanjutnya. “Ini akan menjadi bahan evaluasi untuk kami ke depan,” tutupnya. (haw)

