Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Divonis Bersalah Karena Merusak Lingkungan, Kawali Sumsel: Ditjen Minerba Wajib Cabut IUJP Lematang Coal Lestari
Liputan Khusus

Divonis Bersalah Karena Merusak Lingkungan, Kawali Sumsel: Ditjen Minerba Wajib Cabut IUJP Lematang Coal Lestari

ADMINBy ADMIN06/05/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Foto Udara Areal Tambang 2 PT MPC yang berada di Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim. (IST)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Lematang Coal Lestari divonis membayar denda sebesar Rp2 Miliar akibat terbukti melakukan perusakan lingkungan, yakni memindahkan alur sungai penimur.

Kasus yang telah berlangsung selama beberapa tahun ke belakang ini akhirnya mencapai puncaknya, namun menurut aktivis lingkungan Kawali Sumsel vonis ini seharusnya bisa lebih tinggi.

“Sesuai regulasi undang-undang, vonis yang diberikan kepada perusahaan perusak lingkungan ini cukup rendah, terlebih jika dibandingkan dengan kerusakan dan apa yang dialami masyarakat bertahun ke belakang,” kata Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah.

Bukti Regulator Abai, Kawali Juga Minta Kordinator Inspektur Tambang Diganti

Setidaknya ada dua poin yang menjadi catatan Kawali Sumsel atas vonis ini. Pertama menurut Chandra vonis ini membuktikan lalai dan abainya regulator dalam hal ini Ditjen Minerba Kementerian ESDM, melalui Inspektur Tambang penempatan Sumsel.

Apalagi Kawali telah berulang kali mengingatkan inspektur tambang ini, termasuk Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel terkait apa yang dilakukan oleh perusahaan ini. “Regulator yang abai membuat kerusakan lingkungan semakin parah, bahkan kami menduga ada permainan antara mereka ini, termasuk juga fungsi Komisi IV DPRD yang terkesan main mata,” jelasnya.

Dugaan permainan atau kongkalikong ini juga telah beberapa kali diulas oleh redaksi, tidak hanya berkaitan dengan kasus yang dilakukan oleh PT Lematang Coal Lestari, tetapi juga perusahaan tambang lain di Sumsel.

“Oleh sebab itu, kami sekali lagi meminta Kordinator Inspektur Tambang Sumsel saat ini diganti. Harus ada evaluasi, karena vonis ini jadi bukti mereka (inspektur tambang) tidak kompeten dalam membina dan mengawasi aktivitas tambang (di Sumsel),” ujarnya.

Kedua menurut Chandra, vonis ini juga membuktikan bahwa perusahaan yang merupakan kontraktor PT Musi Prima Coal ini tidak menerapkan good mining practise. Sehingga lewat vonis ini pula, Kawali meminta Ditjen Minerba mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

“Sekarang berani atau tidak Ditjen Minerba bersih-bersih? Sudah terlalu banyak kasus, terlalu banyak mafia. Perusahaan ini salah satunya, yang sudah merusak dan hanya mengambil keuntungan namun merugikan masyarakat dan lingkungan Sumsel,” ungkapnya.

Berkaitan dengan mafia, di perusahaan ini menurut Kawali Sumsel juga terdapat operator berinisial S, yang selama ini kerap menjadi penghubung dan penyelesai atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Antara PT Lematang Coal Lestari dan PT Musi Prima Coal ini terikat dalam satu bagian, termasuk pula dengan pembangkit listrik PT GHEMMI. Banyak catatan kami atas pelanggaran mereka yang kini telah pula kami laporkan ke pihak berwajib,” kata Chandra.

Kawali Sumsel saat menggelar aksi pemberian rapor merah pada Gubernur Sumsel yang dianggap tutup mata terhadap korporasi perusak lingkungan
Pelanggaran itu menurut Chandra antara lain, mulai dari timbunan Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang kini tengah ditangani Kejati Sumsel, pelanggaran AMDAL pelabuhan yang baru-baru ini dikeluhkan warga, juga berbagai pelanggaran lain.

Sebelumnya diberitakan, Kasus kerusakan lingkungan dengan modus pemindahan alur Sungai Penimur yang dilakukan perusahaan kontraktor pertambangan, PT Lematang Coal Lestari (LCL) telah disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.

Dalam perkara Nomor 31/Pid.B/LH/2023/PN Mre itu, Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Yudi Noviandri memvonis perusahaan tersebut dengan pidana denda sebesar Rp2 miliar.

PT LCL yang diwakili Penanggung Jawab Operasional (PJO), Zambi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (TIM)

LCL Lematang Coal Lestari Pengadilan Muara Enim Sanksi Perusak Lingkungan Sungai Penimur
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIm Sama sudah Kirim Buster Call Tujuan Egghead
Next Article 4 Lawan yang Merepotkan untuk Luffy
ADMIN

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] Anggaran Tak Terbatas, Tapi Karhutla Sumsel Terus Berulang

27/08/202662 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,904 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,777 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,749 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?