RELUNG.ID — Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, dengan dukungan Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, dan Direktorat Penegakan Hukum DJP, berhasil menangkap TKM, tersangka kasus penggelapan pajak, di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumsel Babel, Teguh Pribadi Prasetya, mengungkapkan bahwa TKM diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan dokumen perpajakan fiktif, seperti faktur pajak dan bukti setoran pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya. Perbuatan tersebut dilakukan melalui PT CUB dalam periode April 2018 hingga Agustus 2019. Akibat aksi ilegal ini, negara dirugikan hingga Rp1,363 miliar.
“Proses penyidikan masih berlangsung, dan SPDP telah disampaikan kepada tersangka. Namun, TKM tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut,” ujar Teguh, Rabu (26/2).
Karena ketidakhadiran tersebut, Kanwil DJP Sumsel Babel berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk menemukan keberadaan TKM. Setelah berhasil ditangkap, TKM langsung dibawa ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan di Indonesia. Kami berharap ini menjadi pengingat bahwa penghindaran pajak dengan cara ilegal bisa berujung pada sanksi hukum yang berat,” tegas Teguh.
Setelah pemeriksaan, berkas perkara TKM akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. DJP menegaskan sinergi antara lembaga perpajakan dan aparat penegak hukum adalah langkah strategis untuk memberantas kejahatan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.[THQ]

