RELUNG.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sanksi ini diberikan setelah mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, membacakan putusan dan menyatakan bahwa sanksi peringatan keras terakhir diberikan kepada Hasyim Asy’ari, yang juga Ketua KPU RI. Sementara itu, enam anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifudin, juga menerima sanksi peringatan keras.
Seluruh pimpinan KPU RI terbukti melanggar ketentuan yang terdapat dalam Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mereka dinyatakan melanggar ketentuan terkait waktu penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden 2024 di luar batas waktu yang ditentukan, ” kata dia, Senin (5/2).
Dalam putusan tersebut, DKPP RI juga menyoroti kewajiban Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, untuk memberikan kepastian hukum terkait pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden.
“Keputusan ini mengacu pada aturan tambahan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia minimum capres-cawapres, ” kata dia.
DKPP RI menekankan pentingnya cermat dalam melaksanakan tugas dan kewenangan agar tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat.
“Sanksi ini menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu untuk mematuhi aturan dan menjaga integritas proses pemilu, ” kata dia.

