Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»DKPP RI Berikan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan 6 Anggota KPU RI
Politik

DKPP RI Berikan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan 6 Anggota KPU RI

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda05/02/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua DKPP RI Heddy Lugito selaku Ketua Majelis Sidang Pemeriksaan membacakan amar putusan/Repro
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sanksi ini diberikan setelah mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, membacakan putusan dan menyatakan bahwa sanksi peringatan keras terakhir diberikan kepada Hasyim Asy’ari, yang juga Ketua KPU RI. Sementara itu, enam anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajad, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifudin, juga menerima sanksi peringatan keras.

Seluruh pimpinan KPU RI terbukti melanggar ketentuan yang terdapat dalam Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Mereka dinyatakan melanggar ketentuan terkait waktu penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden 2024 di luar batas waktu yang ditentukan, ” kata dia, Senin (5/2).

Dalam putusan tersebut, DKPP RI juga menyoroti kewajiban Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, untuk memberikan kepastian hukum terkait pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden.

“Keputusan ini mengacu pada aturan tambahan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia minimum capres-cawapres, ” kata dia.

DKPP RI menekankan pentingnya cermat dalam melaksanakan tugas dan kewenangan agar tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat.

“Sanksi ini menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu untuk mematuhi aturan dan menjaga integritas proses pemilu, ” kata dia.

DKPP RI Gibran Rakabuming Raka Kode Etik KPU Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLibur Panjang Hari Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru Imlek, KAI Divre III Palembang Siapkan 16.618 Tiket
Next Article Catat, 19 Jadwal Pasar Murah di Sejumlah Kantor Kecamatan Palembang, Jangan Sampai Ketinggalan!
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?