RELUNG.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Sumsel, Kamis (21/8/2025).
Sidang perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VI/2025 ini mengadili Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, bersama empat anggotanya: Hendra Gunawan, Eko Leo Agustalia, Riantra Jaya, dan Ongki Pernandes.
Pengadu adalah Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati. Mereka memberi kuasa kepada tujuh orang, namun baik pengadu maupun kuasa hukum tidak hadir.
“Pengadu sudah dipanggil sesuai prosedur, namun tidak konfirmasi. Sidang tetap dilanjutkan,” tegas Ketua Majelis, J. Kristiadi.
Dalam aduan, teradu dituding tidak profesional dan tidak berintegritas. Mereka disebut menjegal pendaftaran Budi Antoni dan Henny sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Empat Lawang 2024 dengan alasan syarat tidak lengkap dan periodesasi jabatan.
Eskan Budiman membantah keras. Ia menyebut keputusan KPU sudah sesuai aturan. “Kami tidak menjegal, hanya mengembalikan berkas yang tidak lengkap,” katanya.
Ia mengungkap, salah satu partai pengusung, PKB, juga mendukung pasangan lain, Joncik Muhammad–Arifa’i. Hal itu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Berkas pengadu pun dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun KPU memberi kesempatan perbaikan sesuai hasil RDP dengan Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.
Setelah diteliti ulang, KPU menemukan masalah periodesasi. “Budi Antoni menjabat dua periode. Pertama 2008–2013. Kedua 2013–2016, total 2 tahun 8 bulan 7 hari,” jelas Eskan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi, didampingi TPD Sumsel: Hendri Almawijaya (unsur masyarakat), H. Nurul Mubarok (unsur KPU), dan Massuryati (unsur Bawaslu). (DSK)

