Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»DKPP Sidang Kode Etik KPU Empat Lawang, Pengadu Mangkir
Regional

DKPP Sidang Kode Etik KPU Empat Lawang, Pengadu Mangkir

ADMINBy ADMIN24/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Sumsel, Kamis (21/8/2025).

Sidang perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VI/2025 ini mengadili Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, bersama empat anggotanya: Hendra Gunawan, Eko Leo Agustalia, Riantra Jaya, dan Ongki Pernandes.

Pengadu adalah Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati. Mereka memberi kuasa kepada tujuh orang, namun baik pengadu maupun kuasa hukum tidak hadir.

“Pengadu sudah dipanggil sesuai prosedur, namun tidak konfirmasi. Sidang tetap dilanjutkan,” tegas Ketua Majelis, J. Kristiadi.

Dalam aduan, teradu dituding tidak profesional dan tidak berintegritas. Mereka disebut menjegal pendaftaran Budi Antoni dan Henny sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Empat Lawang 2024 dengan alasan syarat tidak lengkap dan periodesasi jabatan.

Eskan Budiman membantah keras. Ia menyebut keputusan KPU sudah sesuai aturan. “Kami tidak menjegal, hanya mengembalikan berkas yang tidak lengkap,” katanya.

Ia mengungkap, salah satu partai pengusung, PKB, juga mendukung pasangan lain, Joncik Muhammad–Arifa’i. Hal itu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Berkas pengadu pun dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun KPU memberi kesempatan perbaikan sesuai hasil RDP dengan Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.

Setelah diteliti ulang, KPU menemukan masalah periodesasi. “Budi Antoni menjabat dua periode. Pertama 2008–2013. Kedua 2013–2016, total 2 tahun 8 bulan 7 hari,” jelas Eskan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi, didampingi TPD Sumsel: Hendri Almawijaya (unsur masyarakat), H. Nurul Mubarok (unsur KPU), dan Massuryati (unsur Bawaslu). (DSK)

DKPP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIndibiz Dukung Transformasi Digital di Yayasan Perguruan Kristen Hosana
Next Article DPRD Sumsel Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,890 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,763 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,736 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?