RELUNG.ID — Seorang pria bernama Sujady (55) ditangkap polisi karena kedapatan menjual daging kucing yang diklaimnya sebagai daging kambing muda. Aksi ini sudah berlangsung sekitar empat bulan dan diduga melibatkan ratusan ekor kucing.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya risiko penyebaran rabies di masyarakat. Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumsel, Jafrizal, menjelaskan bahwa rabies tidak hanya menular lewat gigitan atau cakaran, tetapi juga berpotensi menyebar melalui konsumsi daging hewan terinfeksi.
“Kalau hanya diperjualbelikan tanpa dikonsumsi, penularannya relatif kecil. Namun karena kucing termasuk hewan penular rabies, risikonya tetap ada,” ujar Jafrizal, Sabtu (6/9/2025).
Jafrizal menegaskan, larangan konsumsi daging kucing sudah jelas diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, kucing bukan termasuk hewan ternak dan dalam ajaran Islam juga haram dikonsumsi karena memiliki taring.
“Kucing itu hewan kesayangan atau hewan liar, bukan untuk pangan,” tegasnya.
Menurut Jafrizal, Pagar Alam masih termasuk wilayah dengan status rabies aktif. Bahkan, daerah sekitar seperti Lahat dan Empat Lawang juga telah dinyatakan tertular rabies.
“Kasus rabies tertinggi di Pagar Alam tercatat di wilayah perbatasan langsung dengan Lahat,” ungkapnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi daging dari hewan yang bukan untuk pangan, terutama hewan penular rabies.
“Masih banyak sumber protein hewani yang aman, seperti ayam, sapi, kambing, ikan, dan produk olahan yang terjamin secara veteriner,” jelas Jafrizal.
Pemerintah juga mendorong masyarakat hanya membeli daging dari sumber yang memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) agar keamanan dan kualitasnya lebih terjamin.[THQ]

