RELUNG.ID – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Selatan terus menggencarkan sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Salah satu fokus pemeriksaan dilakukan di Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), untuk memastikan hewan kurban memenuhi syarat kesehatan dan syariat Islam.
“Kegiatan ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan pelaksanaan kurban yang Berkah, Aman, Sehat, Utuh, dan Halal di Sumsel,” kata Kepala DKPP Sumsel, Ir. Ruzuan Efendi, Rabu (21/5/2025).
Ruzuan menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 038/SE/DKPP/2025 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota. Tujuannya adalah agar pemerintah daerah melalui dinas terkait memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban di wilayah masing-masing.
“Masyarakat perlu memahami syarat kesehatan dan kelayakan hewan kurban serta standar tempat penjualan dan pemotongan hewan,” ujarnya.
Dokter Hewan Ahli Madya Sumsel, Jafrizal, menekankan pentingnya dokumen resmi, seperti surat kesehatan hewan dan sertifikat veteriner, untuk setiap hewan kurban. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengawasan lalu lintas dan produk hewan.
“Selain itu, tempat penjualan hewan kurban wajib memiliki izin dari pemerintah daerah setempat dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya,” jelas Jafrizal.
Ia juga menyoroti pentingnya lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum, seperti larangan berjualan di pinggir jalan yang dapat menyebabkan kemacetan. Kandang untuk hewan kurban juga harus memenuhi standar, tidak menggunakan bahan yang berpotensi melukai atau membuat stres hewan, dan memiliki luas yang memadai sesuai jumlah hewan.
Pemerintah daerah diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kebijakan ini. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan selama pelaksanaan kurban.
“Melalui edukasi yang terus dilakukan, kami berharap pelaksanaan kurban tahun ini tidak hanya sah menurut syariat, tetapi juga sesuai dengan standar kesehatan dan kelayakan,” tutup Jafrizal.[THQ]

