Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Dorong Energi Ramah Lingkungan, Pemerintah Targetkan 30 PLTSa di Kota Besar hingga 2029
Bisnis

Dorong Energi Ramah Lingkungan, Pemerintah Targetkan 30 PLTSa di Kota Besar hingga 2029

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda12/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya kepada awak media usai meresmikan proyek ketenagalistrikan di 18 provinsi di Kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 20 Januari 2025. (BPMI Setpres/Laily Rachev)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 30 kota besar di Indonesia dalam lima tahun ke depan, dengan total kapasitas mencapai 600 megawatt (MW).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa proyek ini menjadi prioritas pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan. Setiap PLTSa direncanakan berkapasitas 20 MW, dan pembangunannya akan difokuskan di kota-kota besar.

“Kita lakukan pemetaan, prioritas untuk kota-kota besar terlebih dulu. Targetnya sekitar 30 kota besar, masing-masing menghasilkan listrik sekitar 20 MW,” ujar Yuliot, Rabu (12/3/2025).

Lebih dari sekadar pembangkit listrik, PLTSa ini juga akan terintegrasi dengan teknologi pengolahan sampah modern. Sampah organik, misalnya, dapat diubah menjadi bioenergi seperti biogas atau biomassa. Bahkan, teknologi pirolisis akan digunakan untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM).

“Selain menghasilkan listrik, sampah bisa diolah jadi energi lainnya. Teknologi pirolisis misalnya, bisa menghasilkan BBM. Bahan organik juga bisa jadi bioenergi,” tambah Yuliot.

Pemerintah juga berupaya memperbaiki sistem pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini masih menggunakan metode *sanitary landfill*. Teknik ini dinilai sudah ketinggalan zaman dan banyak ditinggalkan negara-negara lain yang lebih maju dalam pengelolaan sampah.

“Sebagian besar TPA di Indonesia masih menggunakan sistem dumping dan sanitary landfill, sementara negara lain sudah mulai beralih ke teknologi pengolahan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan,” jelas Yuliot.

Untuk mempercepat realisasi proyek ini, Kementerian ESDM tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengolahan sampah menjadi energi dengan teknologi ramah lingkungan. Regulasi ini rencananya akan diterapkan di 538 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Saat ini, kami sedang merumuskan Perpres tentang pengolahan sampah menjadi energi bersih. Regulasi ini akan segera diajukan ke Presiden untuk mendapatkan izin prakarsa,” ungkap Yuliot.

Selain itu, pemerintah juga berencana merevisi aturan terkait Harga Pokok Produksi (HPP) PLTSa yang sebelumnya ditetapkan sebesar USD 13 sen per KWh dalam Perpres No 35 Tahun 2018.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap PLTSa dapat menjadi solusi ganda: mengurangi penumpukan sampah sekaligus mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan.[THQ]

Kementerian ESDM PLTSa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo Murka Soal Penyusutan Takaran MinyaKita: Itu Kejahatan, Harus Dihukum Tegas!
Next Article Inspektorat Palembang Ingatkan Lurah dan Camat Tingkatkan Pelayanan ke Warga
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,945 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?