RELUNG.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 30 kota besar di Indonesia dalam lima tahun ke depan, dengan total kapasitas mencapai 600 megawatt (MW).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa proyek ini menjadi prioritas pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan. Setiap PLTSa direncanakan berkapasitas 20 MW, dan pembangunannya akan difokuskan di kota-kota besar.
“Kita lakukan pemetaan, prioritas untuk kota-kota besar terlebih dulu. Targetnya sekitar 30 kota besar, masing-masing menghasilkan listrik sekitar 20 MW,” ujar Yuliot, Rabu (12/3/2025).
Lebih dari sekadar pembangkit listrik, PLTSa ini juga akan terintegrasi dengan teknologi pengolahan sampah modern. Sampah organik, misalnya, dapat diubah menjadi bioenergi seperti biogas atau biomassa. Bahkan, teknologi pirolisis akan digunakan untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM).
“Selain menghasilkan listrik, sampah bisa diolah jadi energi lainnya. Teknologi pirolisis misalnya, bisa menghasilkan BBM. Bahan organik juga bisa jadi bioenergi,” tambah Yuliot.
Pemerintah juga berupaya memperbaiki sistem pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini masih menggunakan metode *sanitary landfill*. Teknik ini dinilai sudah ketinggalan zaman dan banyak ditinggalkan negara-negara lain yang lebih maju dalam pengelolaan sampah.
“Sebagian besar TPA di Indonesia masih menggunakan sistem dumping dan sanitary landfill, sementara negara lain sudah mulai beralih ke teknologi pengolahan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan,” jelas Yuliot.
Untuk mempercepat realisasi proyek ini, Kementerian ESDM tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengolahan sampah menjadi energi dengan teknologi ramah lingkungan. Regulasi ini rencananya akan diterapkan di 538 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Saat ini, kami sedang merumuskan Perpres tentang pengolahan sampah menjadi energi bersih. Regulasi ini akan segera diajukan ke Presiden untuk mendapatkan izin prakarsa,” ungkap Yuliot.
Selain itu, pemerintah juga berencana merevisi aturan terkait Harga Pokok Produksi (HPP) PLTSa yang sebelumnya ditetapkan sebesar USD 13 sen per KWh dalam Perpres No 35 Tahun 2018.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap PLTSa dapat menjadi solusi ganda: mengurangi penumpukan sampah sekaligus mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan.[THQ]

