RELUNG.ID – Anggota DPR RI dapil Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas, memberi apresiasi tinggi kepada Kejati Sumsel.
Pujian itu diberikan atas keberhasilan menyita Rp 506 miliar dari kasus dugaan korupsi kredit bank BUMN kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
“Ini perlu diapresiasi. Kejati Sumsel berhasil membongkar kejahatan korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata Giri, Jumat (8/8/2025).
Kasus ini ditaksir merugikan negara Rp 1,3 triliun. Kejati menyebut ada potensi tambahan penyelamatan sekitar Rp 400 miliar dari aset yang diblokir. Total penyelamatan keuangan negara diperkirakan hampir Rp 1 triliun.
Giri menegaskan, bank BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Penyalahgunaan kredit berarti merugikan keuangan negara.
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel itu juga mengingatkan bank pelat merah agar lebih berhati-hati. “Pengelolaan perbankan harus mematuhi prinsip kehati-hatian dan GCG. Dana yang dikelola adalah uang negara dan pajak masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras. Penyalahgunaan dana korporasi yang berujung kredit macet dapat merusak keuangan bank dan negara. (DSK)

