Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»DPR RI Godok Revisi UU ASN, Jabatan Tinggi Daerah Jadi Wewenang Presiden
Indeks

DPR RI Godok Revisi UU ASN, Jabatan Tinggi Daerah Jadi Wewenang Presiden

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda15/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ASN. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi II DPR RI mengungkapkan rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Langkah ini cukup mengejutkan, mengingat UU tersebut baru saja direvisi pada 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menyatakan bahwa revisi ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Fokus utama perubahan adalah sentralisasi kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya di lingkungan ASN.

“Komisi II tahun ini diminta untuk mengubah UU ASN. Perubahan ini hanya mencakup satu pasal, yaitu terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya yang akan ditarik menjadi wewenang Presiden,” ungkap Zulfikar saat menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di Jakarta, Selasa (15/4).

Saat ini, UU ASN yang berlaku membagi pengelolaan ASN antara pusat dan daerah. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mengelola pejabat pimpinan tinggi pratama di daerah, seperti kepala dinas, serta pejabat madya di tingkat provinsi.

Namun, dengan revisi yang direncanakan, kewenangan ini akan terpusat ke Presiden. Pejabat daerah seperti kepala dinas dan sekretaris daerah hanya dapat diangkat, dipindahkan, atau diberhentikan berdasarkan keputusan Presiden.

Model baru ini bertujuan menyeragamkan proses manajemen ASN secara nasional dan memastikan penerapan Sistem Merit. Namun, sentralisasi ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang hilangnya peran otonomi daerah dalam mengelola sumber daya manusia birokrasi.

“Pejabat yang berwenang akan mengusulkan keputusan, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden. Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan ASN, tetapi kita juga harus mengantisipasi dampaknya terhadap fleksibilitas daerah,” jelas Zulfikar.

Revisi ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pemerhati birokrasi dan kepala daerah. Di satu sisi, langkah ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. Di sisi lain, ada kekhawatiran akan mengurangi responsivitas daerah dalam menghadapi kebutuhan lokal.

DPR RI bersama pemerintah akan segera membahas rancangan revisi ini. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara pengelolaan ASN yang profesional dan penghormatan terhadap prinsip otonomi daerah.[THQ]

 

ASN Prabowo Presiden Revisi UU ASN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKronologi Bus Pengantin Nyungsep di PALI, Terlalu Tepi saat Berpapasan
Next Article Nova Arianto Minta Maaf Usai Timnas Indonesia U-17 Tersingkir, Fokus Total ke Piala Dunia
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?