RELUNG.ID – Komisi II DPR RI mengungkapkan rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Langkah ini cukup mengejutkan, mengingat UU tersebut baru saja direvisi pada 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menyatakan bahwa revisi ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Fokus utama perubahan adalah sentralisasi kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya di lingkungan ASN.
“Komisi II tahun ini diminta untuk mengubah UU ASN. Perubahan ini hanya mencakup satu pasal, yaitu terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama dan madya yang akan ditarik menjadi wewenang Presiden,” ungkap Zulfikar saat menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di Jakarta, Selasa (15/4).
Saat ini, UU ASN yang berlaku membagi pengelolaan ASN antara pusat dan daerah. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mengelola pejabat pimpinan tinggi pratama di daerah, seperti kepala dinas, serta pejabat madya di tingkat provinsi.
Namun, dengan revisi yang direncanakan, kewenangan ini akan terpusat ke Presiden. Pejabat daerah seperti kepala dinas dan sekretaris daerah hanya dapat diangkat, dipindahkan, atau diberhentikan berdasarkan keputusan Presiden.
Model baru ini bertujuan menyeragamkan proses manajemen ASN secara nasional dan memastikan penerapan Sistem Merit. Namun, sentralisasi ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang hilangnya peran otonomi daerah dalam mengelola sumber daya manusia birokrasi.
“Pejabat yang berwenang akan mengusulkan keputusan, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden. Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan ASN, tetapi kita juga harus mengantisipasi dampaknya terhadap fleksibilitas daerah,” jelas Zulfikar.
Revisi ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pemerhati birokrasi dan kepala daerah. Di satu sisi, langkah ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. Di sisi lain, ada kekhawatiran akan mengurangi responsivitas daerah dalam menghadapi kebutuhan lokal.
DPR RI bersama pemerintah akan segera membahas rancangan revisi ini. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara pengelolaan ASN yang profesional dan penghormatan terhadap prinsip otonomi daerah.[THQ]

