RELUNG.ID- DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna ke-II Masa Persidangan I Tahun 2025 pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda utama penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Prabumulih bersama para wakil ketua itu turut dihadiri Wali Kota Prabumulih beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh anggota DPRD. Agenda dimulai dengan penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Banggar) terkait pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2026, yang dibacakan oleh anggota DPRD Hartono Hamid, SH.
Dalam laporannya, Banggar menyampaikan sejumlah kesimpulan penting, mulai dari target pendapatan daerah, alokasi belanja yang diprioritaskan untuk program-program unggulan, hingga penetapan plafon anggaran yang wajib menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Fokus utama pembahasan KUA–PPAS 2026 adalah memastikan kebijakan anggaran disusun secara realistis dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seluruh fraksi DPRD akhirnya menyatakan setuju dan mengesahkan hasil pembahasan tersebut.
Dengan persetujuan ini, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan sebagai pedoman Pemerintah Kota Prabumulih dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun berikutnya. Penetapan ini sekaligus memastikan proses perencanaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan sejalan dengan prioritas pembangunan kota.
Sebagai penutup agenda, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Wali Kota Prabumulih dan Pimpinan DPRD Prabumulih sebagai bentuk komitmen bersama dalam pembangunan Kota Prabumulih tahun 2026.[SMP]

