RELUNG.ID – Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Alwis Gani mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Alwis juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumsel bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel segera menindaklanjuti seluruh temuan agar polemik penerimaan siswa baru tidak semakin meresahkan masyarakat.
“Terkait temuan Ombudsman mengenai pelaksanaan SPMB ini, saya meminta Ombudsman dan BPMP segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Kemudian Dinas Pendidikan Sumsel juga harus segera memberikan konfirmasi dan klarifikasi kepada masyarakat,” kata Alwis, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, klarifikasi dari Dinas Pendidikan sangat penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat, khususnya para orang tua calon peserta didik yang hingga kini masih menunggu kepastian.
“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya tanpa ada penjelasan resmi. Klarifikasi yang cepat akan memberikan kepastian kepada para orang tua dan calon siswa,” ujarnya.
Meski demikian, Alwis mengaku hingga kini Komisi V DPRD Sumsel belum menerima laporan baru maupun menemukan indikasi pelanggaran tambahan dalam pelaksanaan SPMB. Posko pengaduan yang dibuka DPRD Sumsel juga belum menerima laporan tertulis dari masyarakat.
“Sampai hari ini belum ada temuan baru maupun aduan masyarakat yang disampaikan langsung kepada kami melalui posko pengaduan yang telah dibuka,” katanya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap sedikitnya lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan pengawasan dilakukan secara acak di sejumlah sekolah untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai prinsip objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.
Salah satu temuan paling krusial adalah ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) yang diajukan sekolah dengan hasil verifikasi pemerintah pusat. Kondisi tersebut berpotensi membuat sekitar 320 calon siswa SMA Negeri di Kota Palembang tidak dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), meski telah dinyatakan lolos seleksi.
Selain itu, Ombudsman menemukan adanya siswa yang diterima melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang dengan alamat yang diduga tidak sesuai wilayah zonasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dinas Pendidikan Sumsel Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026.
Ombudsman juga menyoroti tidak adanya masa sanggah resmi bagi calon peserta didik yang keberatan terhadap hasil seleksi, serta belum tersedianya kanal pengaduan di sekolah-sekolah penyelenggara SPMB sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis. (DSK)

