RELUNG.ID – Persoalan pungutan komite sekolah kembali menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna XXXVII DPRD Sumatera Selatan yang membahas laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025, Senin (27/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Gerindra, Alwis Gani, menyampaikan interupsi terkait masih maraknya dugaan pungutan komite sekolah yang terjadi setiap awal tahun ajaran baru.
Menurutnya, persoalan tersebut terus berulang dan menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.
Alwis menegaskan, praktik penetapan nominal pembayaran tertentu oleh komite sekolah bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Regulasi tersebut mengatur bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dengan menetapkan besaran maupun waktu pembayaran yang bersifat mengikat.
“Persoalan pungutan komite sekolah ini selalu muncul setiap tahun ajaran baru. Kami berharap pemerintah dapat menertibkannya karena aturan sudah jelas melarang penetapan nominal dan waktu pembayaran tertentu,” ujar Alwis.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel itu mengungkapkan, pihaknya masih menerima laporan mengenai sekolah yang menetapkan sejumlah uang sebagai syarat masuk bagi peserta didik baru.
Bahkan, terdapat keluhan masyarakat terkait penahanan ijazah maupun rapor siswa akibat tunggakan pembayaran.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menghambat hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan.
“Kami minta Pemprov Sumsel memperkuat pengawasan dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau auditor internal guna memeriksa sekolah-sekolah yang diduga melakukan pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.
Ia menilai langkah pengawasan yang lebih tegas diperlukan agar praktik serupa tidak kembali terulang pada setiap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menanggapi masukan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan pemerintah provinsi telah mengambil langkah antisipatif melalui pembentukan Forum Komite Sekolah sebagai wadah koordinasi dan pengawasan terhadap aktivitas komite sekolah.
Menurut Herman Deru, forum tersebut menjadi sarana bagi pemerintah untuk melakukan klarifikasi apabila muncul laporan mengenai dugaan pungutan ataupun persoalan lain yang melibatkan komite sekolah.
“Komite sekolah tidak lagi diselesaikan secara parsial. Sekarang sudah ada Forum Komite sehingga jika ada informasi yang mencolok terkait pungutan atau persoalan lainnya, forum dapat dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” katanya.
Ia menjelaskan, Forum Komite Sekolah telah dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA sehingga penanganan persoalan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Herman Deru juga mengingatkan bahwa pengelolaan pendidikan di Sumsel terbagi berdasarkan jenjang. Pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap SMA dan SMK, sedangkan SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, koordinasi lintas pemerintah dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan pendidikan.
Selain memperkuat mekanisme pengawasan, Pemprov Sumsel juga berupaya mengurangi berbagai persoalan dalam pelaksanaan SPMB dengan meningkatkan daya tampung sekolah negeri. Salah satu upaya yang dilakukan ialah membuka sekolah negeri baru di kawasan Kilometer 5 Palembang dengan memanfaatkan bekas gedung SMA Dharma Wanita.
“Kami harap Forum Komite Sekolah, pengawasan yang lebih terintegrasi, serta penambahan kapasitas sekolah negeri dapat meminimalkan polemik yang selama ini kerap muncul pada setiap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru,” harapnya. (DSK)

