RELUNG.ID – Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Nopianto, mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel agar segera menuntaskan konflik tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) yang hingga kini tak kunjung menemui titik terang.
Penegasan ini disampaikan di sela acara pelantikan dan pengukuhan Pengurus Ikatan Alumni Fakultas Pertanian (IKAPERTA) Universitas Sriwijaya (Unsri) periode 2025–2029 di Griya Agung, Palembang, Minggu (3/8/2025).
Menurut Nopianto, penyelesaian konflik batas wilayah tersebut harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan dokumen serta aturan hukum yang berlaku. Ia menilai, proses mediasi yang saat ini tengah berjalan harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan menghindari potensi gesekan sosial di lapangan.
“Harus benar-benar dilihat dari semua sisi, terutama berdasarkan dokumen dan ketentuan yang sah terkait batas wilayah tersebut. Ini bukan hanya soal administratif, tapi menyangkut layanan publik dan hak masyarakat,” kata politisi Partai NasDem ini.
Ia menyebut DPRD Sumsel akan terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa tersebut dan memastikan agar prosesnya berjalan transparan dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Sekarang prosesnya masih dimediasi oleh Pemprov Sumsel. Kita di DPRD tentu akan mengawal sampai sejauh mana prosesnya berjalan dan seperti apa hasil akhirnya nanti. Tapi yang jelas kami minta Pemprov menyelesaikan ini dengan tuntas,” tegasnya.
Konflik batas wilayah antara Muba dan Muratara bukanlah hal baru. Persoalan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kepastian penyelesaian. Bahkan, pada tahun 2018 silam telah dibentuk tim khusus untuk menangani persoalan ini, namun belum menghasilkan solusi konkret.
Kepala Bagian Wilayah Administrasi Perbatasan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Sumsel, Medril Firoza, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi bersama Wakil Gubernur Sumsel dan Kemenkopolhukam pada 25 Juli 2025. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan hasil kajian kepada Gubernur Sumsel, Herman Deru.
“Kami sudah melakukan rakor dan segera menyampaikan telaah kepada Gubernur. Karena ini menyangkut Permendagri No. 50/2014 dan Permendagri No. 76/2014 yang merupakan produk hukum dari Kemendagri, maka kami juga akan menyurati Mendagri untuk meminta arahan lanjutan,” jelas Medril.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pimpinan sebelum melakukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Chandra, MH, memilih irit bicara saat ditanya mengenai perkembangan penyelesaian tapal batas Muba-Muratara. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemenkopolhukam RI.
“Tunggu saja, kami masih menunggu arahan dari Kemenkopolkam,” ujarnya singkat. (DSK)

