RELUNG.ID – Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, menyoroti praktik pungutan di sekolah-sekolah yang mengatasnamakan sumbangan komite.
Ia menegaskan, sumbangan tersebut tidak boleh ditentukan nominalnya, apalagi dipaksakan kepada orang tua siswa.
“Tidak boleh ada sekolah yang menahan rapor atau ijazah siswa hanya karena belum membayar uang komite. Itu jelas melanggar aturan. Keputusan menterinya sudah tegas,” kata Alwis, Minggu (6/7/2025).
Menurutnya, sumbangan komite harus bersifat sukarela, tanpa batas waktu, dan tanpa angka yang ditetapkan. Jika ada orang tua yang mau menyumbang, itu sah-sah saja, asal tidak ada unsur pemaksaan.
“Selama satu tahun terakhir, sudah banyak sekolah yang menghentikan praktik seperti ini. Tapi masih ada juga yang nakal, ini harus diawasi,” tegas politisi Gerindra itu.
Ia mengakui bahwa dana operasional sekolah memang terbatas, namun bukan berarti komite bisa seenaknya menarik pungutan. Penggunaan dana komite pun, kata dia, hanya boleh untuk perbaikan ringan seperti tembok retak atau atap bocor.
“Dana komite itu bukan untuk rehab berat. Kalau cuma buat tambal sana-sini, silakan. Tapi jangan dijadikan alasan untuk tarik-tarikan uang dengan orang tua,” ujarnya.
Alwis juga mengingatkan, sejak tidak diberlakukannya lagi SPP di Sumsel, satu-satunya kontribusi orang tua hanyalah lewat komite. Namun, sumbangan itu tetap harus mengikuti aturan.
“Uang komite itu tidak boleh pakai nominal. Titik,” tandasnya. (DSK)

