RELUNG.ID – DPRD Sumsel menggelar Rapat Paripurna ke LXIII (71), Jumat (1/9).
Rapat paripurna ini mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang masa jabatannya berakhir tahun 2023.
Hal ini menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Wakil Gubernur, Mawardi Yahya pada Oktober mendatang.
Baca Juga: Mobil Listrik Imut Wuling Bingo Belum Dijual di Indonesia
Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati mengatakan, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dalam ketentuan tersebut, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Baca Juga: 6 Keunggulan Gran Max Blind Van, Kendaraan Favorit Perusahan Kargo
Kemudian diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur dan atau wakil Gubernur serta kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Kami telah menerima surat dari Kemendagri nomor 131/2188/otda tanggal 24 Maret 2022 prihal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022,” katanya.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa usul pemberhentian gubernur dan atau wakil Gubernur serta usul pemberhentian bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan mereka.
Baca Juga: Webtoon ‘S Line’ Bakal Diadaptasi Jadi Drama Baru
“Untuk menindaklanjuti surat dari kementrian dalam negeri maka diadakan paripurna hari ini,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, dia bersama dengan Wagub telah melaksanakan tugas selama 5 tahun kurang 2 bulan.
Menurutnya, ini sebuah proses panjang dalam menjalankan tugas dengan tanggung jawab.
Walaupun memiliki tugas dan fungsi masing-masing, tetapi tujuannya tetap sama.
Baca Juga: Feeder LRT Musi Emas Gelar Aksi Mogok, Ini Alasannya
“Kami berterimakasih yang selama ini warna cita berbeda dalam partai. Namun satu tujuan untuk pembangunan,” singkatnya.

