Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»DPRD Sumsel Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wagub, Ini Kata Herman Deru
Politik

DPRD Sumsel Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wagub, Ini Kata Herman Deru

alwiBy alwi01/09/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – DPRD Sumsel menggelar Rapat Paripurna ke LXIII (71), Jumat (1/9).

Rapat paripurna ini mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang masa jabatannya berakhir tahun 2023.

Hal ini menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Wakil Gubernur, Mawardi Yahya pada Oktober mendatang.

Baca Juga: Mobil Listrik Imut Wuling Bingo Belum Dijual di Indonesia

Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati mengatakan, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dalam ketentuan tersebut, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Baca Juga: 6 Keunggulan Gran Max Blind Van, Kendaraan Favorit Perusahan Kargo

Kemudian diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur dan atau wakil Gubernur serta kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Kami telah menerima surat dari Kemendagri nomor 131/2188/otda tanggal 24 Maret 2022 prihal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022,” katanya.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa usul pemberhentian gubernur dan atau wakil Gubernur serta usul pemberhentian bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan mereka.

Baca Juga: Webtoon ‘S Line’ Bakal Diadaptasi Jadi Drama Baru

“Untuk menindaklanjuti surat dari kementrian dalam negeri maka diadakan paripurna hari ini,” terangnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, dia bersama dengan Wagub telah melaksanakan tugas selama 5 tahun kurang 2 bulan.

Menurutnya, ini sebuah proses panjang dalam menjalankan tugas dengan tanggung jawab.
Walaupun memiliki tugas dan fungsi masing-masing, tetapi tujuannya tetap sama.

Baca Juga: Feeder LRT Musi Emas Gelar Aksi Mogok, Ini Alasannya

“Kami berterimakasih yang selama ini warna cita berbeda dalam partai. Namun satu tujuan untuk pembangunan,” singkatnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMobil Listrik Imut Wuling Bingo Belum Dijual di Indonesia
Next Article Ini 5 Zodiak Hobi Melamun, Apa saja Dipikirkan
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,956 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,825 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,798 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?