RELUNG.ID – Praktek jual beli surat suara Pemilu 2024 diduga terjadi kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Hal ini diketahui berdasarkan laporan dua calon legislatif (Caleg) DPRD Empat Lawang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.
“Surat suara yang diduga diperjual belikan ini merupakan surat suara yang lebih di salah satu TPS di Empat Lawang,” kata kuasa hukum kedua caleg, Hasanal Mulkan, Kamis (22/2).
Dia mengaku, oknum yang diduga memperjual belikan surat suara tersebut merupakan petugas KPPS. Dimana, surat suara ini dijual seharga Rp100 ribu per lembar.
Tak hanya itu, mereka juga kesulitas untuk mendapatkan salinan form C1 hasil dari petugas KPPS. Menurutnya, mereka ini sengaja menyimpan hasil pemilu. Terlebih lagi, mereka ini tidak memiliki alasan yang jelas.
“Seharusnya mereka ini memberikan secara transparan,” tegasnya.
Karena itu, dia pun melaporkan kejadian ini ke Bawaslu dengan bukti yang mereka miliki. Dia berharap agar TPS tersebut dilakukan pemilihan ulang. Serta mengganti petugas KPPS karena diduga tidak netral.
“Kami minta agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi mengakui telah menerima laporan tersebut. Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait pelanggaran dugaan jual beli surat suara tersebut.
“Kami sudah mengintruksikan ke Bawaslu Empat Lawang untuk memanggil dan memintai klarifikasi dari Panwascam,” katanya.
Jika nantinya dari hasil pemeriksaan didapati bukti seperti yang dilaporkan. Maka, pihaknya akan segera mengintruksikan Panwascam untuk melaksanakan perhitungan suara ulang.
“Kalau memang terbukti melanggar akan dilakukan perhitungan suara ulang di TPS yang bermasalah ditingkat kecamatan,” pungkasnya.

