Sebanyak dua kapal milik tersangka Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group disita tim Kejagung RI bersama Kejati Sumsel, Selasa (30/8). Dua kapal yaitu kapal tugboat dan tongkat dengan nilai Rp40 miliar.
Kepala Kajati Sumsel, Sarjono Turin mengatakan penyitaan aset milik PT Duta Palma Group dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan sawit di kawasan Indragiri Hulu, di Provinsi Riau tahun 2014 lalu yang ditangani oleh penyidik Kejagung RI.
“Dua aset berupa kapal diduga milik tersangka SD ini disita tim Satgas Kejagung di perairan Sungai Lilin Banyuasin, Sumsel. Diperkirakan nilainya sekitar Rp 40 miliar,” katanya saat memberikan keterangan pers.
Saat diamankan, kapal yang biasanya digunakan untuk mengangkut CPO tersebut, dalam keadaan kosong. Kini, barang sitaan tersebut dititipkan di Kantor Syahbandar, Sungai Lilin hingga perkara dugaan korupsi ini naik ke tahap penuntutan.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan penelusuran terkait keberadaan anak perusahaan dari PT Duta Palma Group di Sumsel ini,” tutupnya.
