Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni dua kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu tersebut hasil dari ungkap kasus jaringan lintas negara oleh Satres Narkoba Polresta Palembang beberapa waktu lalu dan pemusnahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang.
“Pelaku merupakan jaringan lintas negara, mereka mengambil barang bukti (sabu) tersebut dari Malaysia dan berhasil dibekuk oleh Tim Satres Narkoba Polresta Palembang,” katanya saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolrestabes Palembang, Selasa (22/11).
Ngajib juga mengatakan 1000 pil ekstasi yang dimusnahkan yakni barang bukti saat penangkapan bandar di Kota Palembang. Dimana, barang haram tersebut dari Kota Batam, Kepulauan Riau. Pemusnahan ini dilakukan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti.
Hal ini sesuai dengan UU, yang mana barang bukti wajib untuk dimusnahkan paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan. “Ini sebagai antisipasi dan berdasarkan Undang – Undang. Namun, sebagian disisihkan untuk barang bukti di persidangan nanti,” pungkasnya.
