Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Kilogram Sabu dan 1.000 Butir Ekstasi Diblender
Hukum

Dua Kilogram Sabu dan 1.000 Butir Ekstasi Diblender

alwiBy alwi22/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni dua kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu tersebut hasil dari ungkap kasus jaringan lintas negara oleh Satres Narkoba Polresta Palembang beberapa waktu lalu dan pemusnahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang.

“Pelaku merupakan jaringan lintas negara, mereka mengambil barang bukti (sabu) tersebut dari Malaysia dan berhasil dibekuk oleh Tim Satres Narkoba Polresta Palembang,” katanya saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolrestabes Palembang, Selasa (22/11).

Ngajib juga mengatakan 1000 pil ekstasi yang dimusnahkan yakni barang bukti saat penangkapan bandar di Kota Palembang. Dimana, barang haram tersebut dari Kota Batam, Kepulauan Riau. Pemusnahan ini dilakukan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti.

Hal ini sesuai dengan UU, yang mana barang bukti wajib untuk dimusnahkan paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan. “Ini sebagai antisipasi dan berdasarkan Undang – Undang. Namun, sebagian disisihkan untuk barang bukti di persidangan nanti,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCovid-19 Meningkat, China Kembali Lockdown
Next Article 38 Pekerja Dilaporkan Tewas, Dua Hilang Saat Kebakaran Pabrik di Henan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?