Polrestabes Palembang menangkap dua kurir sabu lintas negara yakni SU (39) dan AM (29). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Kemang Agung, tepatnya di Simpang 4 Pasar Sungki, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.
“Dari penangkapan ini kami berhasil menyita barang bukti dua paket besar sabu yang dibungkus plastik teh merek Qing Shan dengan berat bruto 2,1 kilogram yang disimpan tersangka dalam tas Eiger warna hitam dan disembunyikan dalam bagasi motor tersangka,” katanya saat memberikan keterangan pers, Rabu (2/11).
Selain menyita sabu, pihaknya juga menyita beberapa ponsel dan sepeda motor milik tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, sabu ini didapat para tersangka dari Malaysia yang akan diedarkan di Kota Palembang. Meski demikian, pihaknya masih akan mengembangkan kembali kasus tersebut.
“Tersangka ini sudah lima bulan mengedarkan sabu dan sudah pernah masuk penjara dalam kasus narkoba,” terangnya.
Saat akan ditangkap, tersangka mencoba untuk melawan dan melarikan diri, sehingga anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai tersangka, agar tersangka dapat ditangkap. “Atas ulahya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
