RELUNG.ID – Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam insiden penembakan tiga anggota Polres Way Kanan hingga tewas belum ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, keduanya masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan di Markas Komando Datasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.
Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menegaskan bahwa status tersangka hanya bisa diberikan jika ada bukti yang cukup.
“Sekarang mereka masih sebagai saksi, jadi jangan langsung menyimpulkan sebagai tersangka. Kami masih meminta keterangan lebih lanjut,” ujar Ujang dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai aturan dengan mempertimbangkan alat bukti dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, jika nantinya ditemukan bukti kuat, tindakan tegas akan diambil.
“Jika terbukti, tentu akan ada sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, kedua oknum TNI tersebut masih berada di Denpom Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh personel dari Kodam dan Denpom.
Peristiwa ini bermula saat tiga anggota kepolisian, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus, dan Briptu (Anumerta) Ghalib, tengah melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam. Namun, dalam kejadian tersebut, ketiganya tewas dengan luka tembak di bagian kepala.
Ketiga anggota Polri yang gugur telah dimakamkan secara kedinasan setelah menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta di balik insiden berdarah ini.[THQ]

