Tim gabungan Unit Pidum dan Unit PPA Satreskrim, yang dibackup Propam Polres Lubuklinggau melakukan razia di sejumlah hotel melati, kos-kosan dan wisma di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Dari hasil razia, petugas berhasil menjaring dua pasangan tanpa ikatan suami istri sedang berada di dalam kamar di sebuah hotel melati.
“Iya benar, kami Mengamankan pasangan tanpa ikatan pernikahan sebanyak empat orang atau dua pasang,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipsa Jemmy Amin Gumayel dam Kanit PPA Aipda Cristin Carolin, Sabtu (22/10).
Adapun razia menyasar Rumah Kos Bukit Sulap di Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggai Timur I ; Wisma Pelangi di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Lalu menyasar Rumah Kos Zahra di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I ; dan Rumah Kos Majapahit di Keluraham Majapahit, Kecamatan Lubuklinggai Timur I.
“Razia melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap orang, barang dan kendaraam bermotor dibeberapa lokaso hotel melatu, kos-kosan dan wisma,” kata Kasat Reskrim.
Selain itu dalam razia pihaknya memgamankan dua unit motor kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan stiker di setiap lokasi yang dikunjungi dan nomor HP yang beroperasi 1×24 jam tentang imbauan Tim Macan Linggau.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelaporan secara cepat. Kemudian agar tepat sasaran terhadap semua masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya suatu tindak pidana kejahatan yang terjadi di sekeliling lokasi.
“Kita pasang di tiga titik lokasi,” terangnya.
Pihaknya juga memberikan arahan kepada penghuni kos atau wisma. Sekaligus mengecek tentang perizinan pengelolaan wisma atau kos. “Razia dilaksanakan menindaklanjuti laporan, informasi warga terkait adanya orang yang menbawa sajam, senpi, narkoba dan pasangan yang tidak sah,” bebernya.
Kemudian maksud dan tujuan dilaksanakan giat razia yang dilakulan pihaknya yakni guna teeciptanya cipkon harkamtibmas yang aman dan kondusif, mencegah tindak pidana kejahatan 3 C, penyalahgunaan narkoba, sajam dan senpi ilegal.
