Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dua Pelaku Ilegal Driling di Musi Rawas Diringkus
Regional

Dua Pelaku Ilegal Driling di Musi Rawas Diringkus

adminBy admin25/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dua pelaku pengeboran minyak dengan cara ilegal atau ilegal driling di lahan PT BSC di Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sumsel diringkus Polisi.

Kedua pelaku Deli (31) dan Royen yang merupakan merupakan warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Mereka terangkap tangan oleh personel Satreskrim Polres Mura pada Kamis (24/11) sekitar pukul 13.00 WIB saat sedang melaksanakan aktivitas ilegal driling.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara menjelaskan penangkapan berawal saat pihaknya tengah melakukan giat operasi ilegal driling di Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan sekitar pukul 08.00 WIB.

Giat operasi ilegal driling tersebut melibatkan anggota gabungan terdiri dari 6 anggota Unit Pidsus, Intelkam dan anggota Sat Sabhara Polres Mura.

“Ketika melaksanakan giat operasi ilegal driling, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Dan pelaku langsung kita diamankan,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto

Selain itu petugas juga mengamanjan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng yang terdiri dari besi dan tali tambang.

“Pelaku secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemerintah Buka 80 Ribu Kuota PPPK Nakes
Next Article Kinerja Ekspor Industri Pulp dan Kertas Capai USD7,5 Miliar
admin
  • Website

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,859 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,734 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,707 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?