Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Pelaku Penimbunan Minyak Diringkus, Tiga Mobil Innova Modifikasi Disita
Hukum

Dua Pelaku Penimbunan Minyak Diringkus, Tiga Mobil Innova Modifikasi Disita

alwiBy alwi04/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sebanyak dua pelaku penimbunan minyak bersubsidi jenis solar diringkus Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Keduanya yakni Ahmad Rizal (45) Warga Jalan Bambang Utoyo, Lorong Cianjur II, Kecamatan IT II, Palembang dan Edo Maulana (41) warga Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit mobil innova yang telah dimodifikasi.

“Keduanya ditangkap saat sedang mengisi BBM Jenis Solar di SPBU Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II Palembang,” kata Kapolresbtaes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, Jumat (4/11).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Saat penangkapan, mobil innova yang dikendarai oleh Ahmad Rizal membawa tedmon yang diduga berisikan BBM Solar sebanyak 58 liter.

Kemudian, mobil innova yang dikendarai Edo Maulana membawa BBM Solar sebanyak 1.000 liter. Sedangkan, satu mobil innova lagi membawa solar sekitar 1.500 liter.

“Mobil ketiga ini, sopirnya melarikan diri,” terangnya.

Atas ulahnya, dua pelaku diancam dengan pasal 55 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCukai Rokok Naik 10 Persen, Begini Pertimbangannya
Next Article Kemenperin Siapkan Standarisasi Produk Rokok Elektrik
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?