Sebanyak dua pelaku penimbunan minyak bersubsidi jenis solar diringkus Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Keduanya yakni Ahmad Rizal (45) Warga Jalan Bambang Utoyo, Lorong Cianjur II, Kecamatan IT II, Palembang dan Edo Maulana (41) warga Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit mobil innova yang telah dimodifikasi.
“Keduanya ditangkap saat sedang mengisi BBM Jenis Solar di SPBU Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II Palembang,” kata Kapolresbtaes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, Jumat (4/11).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Saat penangkapan, mobil innova yang dikendarai oleh Ahmad Rizal membawa tedmon yang diduga berisikan BBM Solar sebanyak 58 liter.
Kemudian, mobil innova yang dikendarai Edo Maulana membawa BBM Solar sebanyak 1.000 liter. Sedangkan, satu mobil innova lagi membawa solar sekitar 1.500 liter.
“Mobil ketiga ini, sopirnya melarikan diri,” terangnya.
Atas ulahnya, dua pelaku diancam dengan pasal 55 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
