RELUNG.ID – Debi Pangga (21) dan M Rizky Efendy (22) harus ditangkap Polres Lubuklinggau. Lantaran, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 311,81 gram sabu dari kedua penangguran tersebut.
“Narkoba yang disimpan ini dijadikan stok dan diduga akan diedarkan di malam tahun baru,” kata Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Nopera, Kamis (12/12).
Baca Juga : Berikut Link Tayang Indonesia vs Laos di Piala AFF 2024
Dia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi jika ada peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Cianjur, RT 06, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Kamis, (5/12) lalu.
“Saat kami melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba berupa satu kantong plastik yang berisi kristal putih diduga narkoba seberat 78,43 gram di bawah batang karet,” katanya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan membeli menemukan barang bukti satu plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan jenis sabu dengan berat 8,26 gram.
Baca Juga : Pasar Smartwatch Naik 3 Persen di Kuartal Ketiga
Selain itu diamankan pula 6 plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan jenis sabu dengan berat 2,05 gram.
Barang bukti tersebut diamankan di gudang bawah rumah M Rio Syahputra di Jalan Mangga Besar II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Selanjutnya Polisi kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka Debi Pangga. Lalu ditemukan barang bukti 3 kantong plastik yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan jenis sabu dengan berat 223,07 gram.
Baca Juga : ChatGPT Alami Pemadaman Secara Global
“Barang bukti itu ditemukan di atas pelapor kamar mandi rumah tersangka Debi,” bebernya.
Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ANS)

