Dua warga desa Gunung Merakse Kecamatan Lubuk batang Kabupaten Ogan komering Ulu (OKU) diamankan satuan reserse narkoba Polres Muara Enim, keduanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang kerap meresahkan masyarakat.
Diketahui kedua pelaku bernama Gusti Randa (33) dan Ari Candra (36) kedua pengedar diamankan di pinggir Jalan Lintas Desa Pagar dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabuoaten Muara Enim, Rabu (23/11) sekitar pukul 14.30 WIB lalu.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Burnani mengatakan Pada hari Rabu, (23/11) Sekira Pukul 14.30 Wib telah diamankan 2 (dua) orang laki – laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut, kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi Narkoba, selanjutnya dari informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Muara enim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut benar.
“Kemudian sesampai di TKP anggota Sat Res Narkoba Polres Muara enim langsung mengamankan 2 (dua) orang laki – laki tersebut bersama barang bukti,” ujar Burnani, Senin (28/11).
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut. di antara barang buktinya, ungkap Burnani, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,83 gram, 1 (satu) bal plastic klip bening, 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam.
Dikatakan Burnani, motif pelaku sendiri dalam mengedarkan narkoba ini karena kebutuhan ekonomi, dirinya mengimbau agar masyarakat yang mendapati adanya peredaran gelap narkoba agar segera melaporkan, “jika ada informasi dan temuan segera laporkan, selain itu saya mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba,” pungkasnya.
