Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Perempuan di Empat Lawang Diduga Terlibat Prostitusi, Korban Dibawa Paksa dan Dimasukkan ke Rumah Kosong
Hukum

Dua Perempuan di Empat Lawang Diduga Terlibat Prostitusi, Korban Dibawa Paksa dan Dimasukkan ke Rumah Kosong

alwiBy alwi04/02/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dua perempuan yang masih remaja yakni DS (21) dan TS (17) diduga terlibat dalam prostitusi.

Karena itu, Dua perempuan tersebut terpaksa ditangkap polisi usai menerima laporan dari korbannya yakni ACL, warga Desa Endalo, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang, Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan DS merupakan warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang. Sedangkan, TS warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Keduanya ditangkap diduga terlibat prostitusi usai mendapatkan laporan dari korban ACL.

Baca Juga: Tayang 6 Februari, Park Hyung-Sik Bakal Jadi Putra Mahkota dalam Drama Korea ‘Our Blooming Youth’

“Korban mengaku, kedua pelaku DS dan TS membujuknya untuk ikut dengan M dengan tawaran uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), saat itu korban sempat menolak, namun dipaksa untuk ikut pelaku DS pergi dengan tujuan tidak jelas.” katanya.

Setibanya di lokasi, korban ACL disuruh masuk kedalam sebuah rumah kosong, dan didalam rumah tersebut sudah ada pelaku M (DPO). Pelaku M langsung mengunci semua pintu rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Usai melakukan aksi bejat tersebut, pelaku M keluar rumah dan meninggalkan korban.

Baca Juga: Tips Atasi Kulit Gelap Di Area Tubuh Tertentu dengan Lemon

“Atas kejadian tersebut, korban langsung menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Dari laporan korban, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin melalui Tim Unit PPA untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kedua pelaku DS dan TS berhasil diamankan saat berada di rumah. Sedangkan, pelaku M saat ini masih belum tertangkap.

Kedua pelaku diduga keras telah melakukan Tindak Pidana mana dimaksud dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo 506 KUHPidana.

Baca Juga: Penembakan Mahasiswa Universitas Baturaja, Polisi: Proyektil Peluru Belum Ditemukan

“Saat ini kedua pelaku serta barang bukti telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTayang 6 Februari, Park Hyung-Sik Bakal Jadi Putra Mahkota dalam Drama Korea ‘Our Blooming Youth’
Next Article Mahasiswa Universitas Baturaja Jadi Korban Penembakan Orang Tak Dikenal, Ternyata Pebisnis Muda
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,925 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,770 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?