Dua warga suku anak dalam ditangkap Polres Musirawas Utara (Muratara). Lantaran, telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keduanya yaitu; IS (15), warga Desa Mulya Jaya, Kecamatan Nibung, Muratara; dan CA (17) warga Dusun III Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Muratara.
“Anggota dan masyarakat bersama-sama melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di rawa-rawa yang tidak jauh dari jembatan SHS (Desa Jadi Mulya I,” kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kas Humas, AKP Indra Joni.
Kedua pelaku ditangkap selang beberapa jam usai kejadian yang terjadi pada Minggu (11/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dinawa ke Polsek Nibung guna menghindari amukan masyarakat.
Aksi curanmor tersebut dilakukan pelaku di depan rumah korban Dedi Karomin di Dusun III Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Pelaku mencuri motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi B 3295 COL.
“Saat itu motor tersebut berada di depan rumah pelapor (korban) dalam keadaan terkunci setangnya,” ungkapnya.
Ketika korban berada di dalam kamar rumah miliknya, lalu mendengar ada suara orang yang sedang menghidupkan sepeda motor, Karena curiga mendengar suara tersebut, korban keluar dari dalam kamar dan meminta anaknya untuk melihat motornya.
Anak korban pun melihat motor korban telah dicuri, sehingga anak korban bersama masyarakat langsung mengejar ke arah Desa Krani Jaya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung guna ditindaklanjuti lebih lanjut.
