Unit Reskrim Polsek Kalidoni kembali meringkus satu dari komplotan pencuri warung manisan di Jalan May Zen, Kalidoni. Tersangka yakni Tedo (36) warga Jalan May Zen, Lorong Yada, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Tedo juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua tahun yang lalu.
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario didampingi Kanit Reskrim Ipda Mustaufik mengatakan, saat beraksi tersangka Tedo ini tidak sendirian melainkan bersama dua temannya yakni M Chairudin yang tengah menjalani hukuman dan Tri yang hingga saat ini masih buron.
“Ketiga pelaku membobol warung korban Andi Unru pada Selasa 28 April 2020 lalu,” katanya, Jumat (7/10).
Berdasarkan keterangan, tersangka Tri, mengajak Tedo dan Chairudin membobol warung milik korban, setibanya di warung tersangka Tri dan Chairudin Masuk ke warung dengan cara merusak Rolling dorr warung tersebut menggunakan linggis. Sedangkan, Tedo menunggu dipinggir jalan sambil mengamankan situasi.
“Setelah berhasil mereka membawa hasil curian ke rumah tersangka Tedo dan membagi hasil curiannya tersebut,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 30 slop Rokok berbagai macam merk, dan 1 karung beras 20 kilogram merk Raja, 1 karung beras 20 kilogram merk topi koki. Kemudian 6 karung beras 10 kilogram merk Raja dengan kerugian sebesar kurang lebih Rp7.500.000.
“Tersangka Tedo kita tangkap ditempat persembunyiannya, setelah DPO dua tahun,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Tri. “Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal Pasal 363 ayat 4,5 KUHP,” pungkasnya.
