RELUNG.ID- Dalam sehari, Polres Musi Rawas menerima dua pucuk senjata api rakitan (senpira) yang diserahkan secara sukarela oleh warga melalui dua Polsek berbeda pada Kamis, 19 Juni 2025. Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Senpi Musi 2025.
Penyerahan pertama dilakukan oleh Ketua BPD Lubuk Rumbai berupa satu pucuk senpira tanpa amunisi kepada Polsek Muara Kelingi. Sementara penyerahan kedua dilakukan oleh Kepala Desa G1 Mataram berupa senpira laras panjang jenis kecepek, juga tanpa amunisi, kepada Polsek Tugumulyo.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menjelaskan bahwa kedua senjata tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh warga kepada pemerintah desa masing-masing, lalu diteruskan ke pihak kepolisian.
“Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan kami sebelumnya bahwa warga yang menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela tidak akan diproses hukum. Namun bagi yang kedapatan menyimpan senpi ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, proses penggalangan dan edukasi kepada masyarakat dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas dan unit Intelkam. Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan persuasif dan preventif Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
“Senjata yang diserahkan langsung didata dan diperiksa untuk memastikan keamanannya, termasuk dilakukan proses gun safety serta perendaman laras untuk memastikan tidak ada sisa amunisi atau proyektil. Selanjutnya, senjata tersebut akan dimusnahkan secara resmi oleh Polres,” pungkasnya.[NSR]

