RELUNG.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Selatan berinisial RTL dilaporkan oleh tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel, Mawardi Yahya – RA Anita Noeringhati (Matahati), ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan.
Laporan tersebut terkait dugaan keterlibatan seorang pejabat negara dalam tahapan kampanye di Palembang, Jumat (8/11/2024).
“Kami melaporkan Paslon 01 terkait dugaan keterlibatan pejabat negara dalam kampanye di Kota Palembang. Pejabat tersebut berinisial RTL, yang merupakan anggota DPD RI,” ungkap Muhammad Gustryan Gumay, Tim Advokasi Matahati, saat ditemui di Rumah Bersama Matahati di Jakabaring.
Menurut Gustryan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, pejabat negara tidak diperbolehkan mengikuti kampanye tanpa izin cuti dari lembaga terkait. Ia menyebutkan, kehadiran RTL dalam kampanye Paslon 01 terpantau di beberapa titik, mulai dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II hingga lokasi-lokasi lain.
“Di media sosial terlihat senator aktif ini ikut dalam kampanye, yang seharusnya tidak diperbolehkan tanpa izin cuti. Kami menemukan bukti kehadiran RTL dalam lima titik kampanye Paslon 01,” jelas Gustryan.
Selain itu, laporan juga menyertakan dugaan pelanggaran terkait penggunaan media massa untuk kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU Sumsel, yang teregistrasi dalam nomor laporan 009/pl/pg/prov/06.00/XI/2024.
“Kami menemukan indikasi Paslon 01 mendominasi media massa dengan cara yang tidak seimbang, termasuk ada gambar Paslon 01 saat presenter menyampaikan berita,” tambahnya.
Tim advokasi Matahati berencana mencari kebenaran lebih lanjut jika Bawaslu tidak menemukan indikasi pelanggaran dari RTL. Mereka berencana memeriksa apakah yang bersangkutan mengantongi izin dari DPD RI, dan jika tidak, mereka akan menyerahkannya ke mekanisme Dewan Etik DPD RI di Jakarta.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti agar Pilkada Sumsel dapat berlangsung adil dan berkeadilan,” ujar Gustryan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan yang ada. Naafi menyampaikan bahwa Bawaslu akan menilai kelengkapan syarat formil dan materil laporan untuk menentukan apakah laporan tersebut layak dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Saat ini, pihak media mencoba menghubungi RTL untuk mengonfirmasi laporan tersebut, namun belum ada tanggapan yang diberikan. [AYK]

