RELUNG.ID – Status cagar budaya dan kepemilikan lahan Pasar Cinde menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu (25/6). Pemeriksaan yang berlangsung hampir tujuh jam, dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB, membahas proses penetapan cagar budaya hingga izin pembongkaran bangunan legendaris tersebut.
“Saya sudah dipanggil keempat kalinya. Pertanyaan penyidik Kejati Sumsel masih terkait Pasar Cinde dan status cagar budaya. Untuk lebih jelasnya, silakan tanyakan langsung ke penyidik,” ujar Harnojoyo kepada awak media usai pemeriksaan.
Harnojoyo menegaskan, penetapan Pasar Cinde sebagai cagar budaya telah melalui mekanisme resmi berdasarkan rekomendasi Tim Cagar Budaya Kota Palembang. Ia juga menyebutkan bahwa kondisi pasar saat itu menjadi alasan utama rekomendasi pengosongan bangunan.
“Ketentuannya sudah sesuai mekanisme. Tim Cagar Budaya merekomendasikan agar Pasar Cinde dikosongkan karena kondisi yang memprihatinkan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa lahan tempat berdirinya Pasar Cinde adalah aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), bukan milik Pemerintah Kota Palembang. Oleh karena itu, langkah pembongkaran dan pengosongan area pasar dilakukan atas permintaan resmi Pemprov Sumsel untuk mendukung proyek revitalisasi.
“Tanah itu milik Pemprov Sumsel. Mereka meminta lokasi dikosongkan untuk pemanfaatan lebih lanjut,” jelas Harnojoyo.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde yang hingga kini mangkrak. Proyek pasar modern yang semula dijanjikan sebagai ikon baru Palembang ini belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian ekonomi maupun sosial.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, sehari sebelum pemeriksaan Harnojoyo, penyidik telah memeriksa mantan ajudan dan beberapa pejabat Kota Palembang periode 2016–2019.
“Sejumlah saksi diperiksa, termasuk AA (Sekwan Kota Palembang), KA (Ajudan Wali Kota), SR (Kaban Pengelolaan Pajak Daerah), HA (Kabid PBB dan BPHTB), serta MA (tenaga honorer Bapenda),” ungkap Vanny.[THQ]
Buatkan judul berita

